Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memastikan, pegawai negeri sipil di
lingkungan pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh mudik menggunakan
mobil dinas. Hal tersebut tertuang dalam surat instruksi gubernur
kepada PNS.
"Siang tadi suratnya sudah keluar. Tidak boleh di pakai untuk
mudik karena itu adalah mobil dinas," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta,
Kamis (1/8/2013) sore.
Selain atas pertimbangan melanggar fungsi mobil dinas, Jokowi
melanjutkan, peraturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun
menuangkan hal tersebut ke dalam peraturan yang lebih tinggi. Oleh sebab
itu, PNS DKI harus mematuhi.
Sebelumnya, KPK meminta agar mobil dinas tidak digunakan untuk
mudik. Mobil dinas hanya untuk keperluan pelayanan masyarakat, bukan
kepentingan pribadi. Pegawai negeri juga bisa dianggap korupsi jika
bahan bakar yang digunakan difasilitasi kantor.
Selain itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menegaskan, kendaraan dinas operasional
hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Seluruh jajaran pegawai negeri
dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1434 H.
Eko menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas diatur dengan
Peraturan Menteri PAN Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan
Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Dalam peraturan
itu diatur penggunaan kendaraan dinas dibatasi pada hari kerja kantor.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar