Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2013
tentang penggunaan kantong daur ulang di pusat perbelanjaan diapresiasi
positif pengelola pusat perbelanjaan. Namun, mereka menganggap kebijakan
itu tidak cukup dengan surat edaran.
Handaka, CEO Kuningan Mal
yang membawahi 74 pusat perbelanjaan di Jakarta, mengatakan, karena
pentingnya kampanye menggunakan kantong daur ulang untuk kelestarian
lingkungan hidup, Pemprov DKI Jakarta selayaknya bertemu pengelola pusat
perbelanjaan ataupun pengelola toko.
"Ini ide bagus, menyangkut
lingkungan hidup. Tapi kan harusnya ada tatap muka, sejauh ini belum,"
ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/6/2013).
Menurut Handaka, jika
Pemprov DKI Jakarta melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan pengelola
pusat perbelanjaan ataupun pengelola toko, kampanye gerakan agar tidak
menggunakan kantong plastik akan lebih efektif. Pasalnya, lanjut
Handaka, pihak pengelola pusat perbelanjaan pun tidak memiliki kekuatan
hukum untuk mendesak pengelola toko menyediakan kantong daur ulang.
Pihaknya
hanya membantu meneruskan informasi bahwa ada surat edaran Pemprov DKI
Jakarta tidak boleh menggunakan kantong plastik yang tak bisa diurai di
tiap toko.
"Karena sebetulnya kan bukan pengelola pusat
perbelanjaan yang menyediakan tas daur ulang itu, melainkan pengelola
toko dan penyewa yang menempati tempat di sebuah pusat belanja yang
menyediakannya masing-masing," jelasnya.
Oleh sebab itu, Handaka
menyarankan, meskipun surat edaran itu baru sebatas sosialisasi hingga
satu bulan mendatang, Pemprov DKI Jakarta selayaknya melakukan pertemuan
terlebih dahulu. Meskipun pada prinsipnya Pengelola Mal Dukung Kebijakan Jokowi Soal Penggunaan Plastik Daur Ulang.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo menegaskan, Pemprov DKI Jakarta memberikan surat edaran ke
setiap mal di Ibu Kota. Surat edaran itu meminta tiap pengelola mal
mengganti plastik pembungkus barang dengan tas daur ulang demi
lingkungan.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar