Sejak mundurnya Fadjar Panjaitan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi DKI Jakarta, penggantinya masih belum jelas. Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum juga menentukan tiga nama untuk diserahkan ke
Presiden.
"Belum, saya ingin ada proses sejarah total orang-orang di DKI," ujar Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Jokowi mengatakan akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan agar dilaksanakan secara profesional. "Kalau sudah fit and proper test, baru saya bisa menilai siapa yang pantas. Jadi, tidak tergesa-gesa tapi tepat," jelas Jokowi.
Jokowi mengaku tidak bisa menentukan waktu yang tepat untuk
mengajukan tiga nama kepada Presiden. Jokowi juga mengaku tidak tahu
apakah Plt Sekda DKI Wiriyatmoko bisa menandatangani Perda yang
merupakan kebijakan Pemprov DKI.
Kursi Sekda DKI kosong sejak
April 2013 lalu. Berdasarkan Pasang 15 UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI
Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, Sekda bertugas membantu Gubernur dalam
menyusun kebijakan sekaligus mengkoordinasi perangkat daerah, dan
membina pegawai negeri sipil.
Beberapa waktu lalu, Wakil Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pejabat berusia mendekati
pensiun tidak akan dipilih menjadi Sekda. Pemprov DKI, kata dia,
membutuhkan Sekda yang masih muda untuk menduduki jabatan strategis
tersebut.
Persyaratan PNS untuk bisa menjabat sebagai Sekda harus
berpangkat dan golongan IV D dan IV C. Sebelum diangkat telah menjabat
di eselon II. Saat ini, jumlah PNS berpangkat golongan IV D di DKI
berjumlah 10 orang.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar