Sabtu, 04 Mei 2013

KPK Minta Jokowi Laporkan Hadiah Gitar dari Metallica

Pekan lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo  yang akrab disapa Jokowi menerima gitar dari bassis grup band rock Metallica, Robert Trujillo.
Mengingat pria asal Solo ini adalah pejabat negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian itu tetap harus dilaporkan Jokowi ke lembaga antirasuah itu.
"Boleh menerima itu tetapi dilaporkan ke KPK, karena pemberian tersebut diduga terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/5).
Meski demikian, kata Giri, pihaknya tetap harus melakukan verifikasi lanjutan atas hadiah yang diterima Jokowi. Hal ini karena menyangkut jabatan Jokowi.
Ia memaparkan sesuai sumpah jabatan, pejabat/ penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya. Hal ini juga tertuang dalam pasal 16 Undang-Undang KPK dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.
"Butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak apakah ada konflik kepentingan atau tidak. Gitar yang diberikan band sekelas Metallica, kemungkinan besar mempunyai nilai istimewa," tutur Giri.
Jokowi sendiri adalah penggemar berat grup band legendaris asal Amerika Serikat itu. Mantan Walikota Solo itu menuturkan dirinya mendapat gitar tersebut dari seorang promotor bernama Jonathan Liu yang berkunjung ke negeri Paman Sam untuk bertemu Robert Trujilo.
Di sana Jonathan berniat mengundang band tersebut tampil di Indonesia dengan syarat memadukan musik rock dengan musik dan tarian kecak dari Bali.


Sumber :
jpnn.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar