Pekan lalu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi
menerima gitar dari bassis grup band rock Metallica, Robert Trujillo.
Mengingat pria asal Solo ini adalah pejabat negara, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyatakan pemberian itu tetap harus dilaporkan Jokowi ke
lembaga antirasuah itu.
"Boleh menerima itu tetapi dilaporkan ke KPK, karena pemberian tersebut
diduga terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI," ujar Direktur
Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/5).
Meski demikian, kata Giri, pihaknya tetap harus melakukan verifikasi
lanjutan atas hadiah yang diterima Jokowi. Hal ini karena menyangkut
jabatan Jokowi.
Ia memaparkan sesuai sumpah jabatan, pejabat/ penyelenggara negara tidak
boleh menerima hadiah apapun terkait jabatannya. Hal ini juga tertuang
dalam pasal 16 Undang-Undang KPK dan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan
gratifikasi.
"Butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak apakah ada konflik
kepentingan atau tidak. Gitar yang diberikan band sekelas Metallica,
kemungkinan besar mempunyai nilai istimewa," tutur Giri.
Jokowi sendiri adalah penggemar berat grup band legendaris asal Amerika
Serikat itu. Mantan Walikota Solo itu menuturkan dirinya mendapat gitar
tersebut dari seorang promotor bernama Jonathan Liu yang berkunjung ke
negeri Paman Sam untuk bertemu Robert Trujilo.
Di sana Jonathan berniat mengundang band tersebut tampil di Indonesia
dengan syarat memadukan musik rock dengan musik dan tarian kecak dari
Bali.
Sumber :
jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar