Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai tidak konsisten
terapkan aturan tentang Tata Ruang. Hal itu terlihat dari perubahan
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di wilayah Kelapa Gading yang berubah
dan tidak mengindahkan tata ruang dan fasilitas umum.
Salah satu
contoh yang terlihat adalah SPBU di Jalan Gading Orchard yang
menggunakan wilayah jalur hijau dan dipaksakan menjadi SPBU. Jalan
tersebut menjadi tidak simetris dan menambah kemacetan, karena bentuknya
yang menjorok ke tengah jalan. Pemda sepertinya kurang tegas terhadap
para pengembang terkait dan hal ini harus menjadi perhatian dari Pemprov
DKI Jakarta.
“Gubernur Jokowi harus membenahinya sehingga
penerapan tata ruang bisa konsisten, tidak justru menggangu kenyamanan
dan tentunya iklim usaha yang sehat bisa terjadi,” ujar Ketua BPP
HIPMI, Anggawira, Sabtu (4/5/2013).
Caleg DPR RI dari partai
Gerindra daerah Pemilihan Kota Depok-Bekasi ini menambahkan, SPBU
tersebut dibangun di lokasi yang tidak layak dan lebar tanahnya tidak
mencukupi untuk pembangunan dan keberadaan sebuah SPBU. “Menurut rencana
Tata Ruang No. 3712/-1.711.5 tanggal. 18-12-2007, jalur tersebut
diperuntukkan jalur hijau,” bebernya.
Sementara itu, Hartono
Nugroho, seorang warga Kelapa Gading, menambahkan, SPBU ini jelas
melanggar RDTR dari posisinya yang secara kasat mata saja sudah terlihat
keberadaannya yang mengganggu arus lalu lintas. “Kami warga tidak
pernah memberikan izin terhadap pembangunan SPBU tersebut dan kami
mendesak Pemda untuk membatalkan pendirian SPBU tersebut,” tegasnya.
Hartono
juga meminta aparat yang berwenang, dalam hal ini Pemda DKI agar segera
mengembalikan fungsinya sebagai lahan hijau/taman. “Kami juga
mempertanyakan kenapa Pemda dengan gegabah memberikan izin tanpa proses
cek dan ricek secara mendalam,” pungkasnya.
Sumber :
Kedaulatan Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar