Mural adalah cara menggambar atau melukis di atas media dinding, tembok atau permukaan luas yang bersifat permanen lainnya. Seni lukis ini banyak ditemui di setiap sisi Ibu Kota Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menanggapi positif Mural. Namun demikian, Mural harus dilakukan di tempat-tempat tertentu saja.
"Kalau Jakarta ini semua dimurali tidak semua tempat diberikan ruang dong. Masak semua tempat dimurali. Tempat tertentu, tematis, baru itu mural yang benar. Kalau ndak ntar kita kayak The Bronx nanti," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Jokowi mengatakan, Mural berupa iklan harus dikenakan pajak. Sebab berada di lokasi umum yang memiliki aturan perizinan.
"Kena pajak. Itu ya tempat-tempat umum untuk lakukan itu ada izinnya. Tidak langsung cat-cat. Kalau corat-coret beda soal. Itu Tipiring," tandasnya.
Mural berbeda dengan grafiti yang lebih menekankan hanya pada isi tulisan dan kebanyakan dibuat dengan cat semprot. Mural lebih bebas dan dapat menggunakan media cat tembok atau cat kayu bahkan cat atau pewarna apapun juga seperti kapur tulis atau alat lain yang dapat menghasilkan gambar.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar