Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan meninjau lokasi
pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 di Kelurahan
Petukangan Utara dan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan,
Jakarta Selatan, pekan depan. Janji itu dia lontarkan setelah ratusan
warga Petukangan Selatan menggeruduk gedung Balaikota Jakarta. Mereka
menuntut Joko Widodo segera menggelar audiensi terkait pembebasan lahan
di lokasi tersebut.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Jakarta yang mendampingi warga, Ahmad Baihaqi, membenarkan adanya janji
Jokowi tersebut. Pada pekan depan, mantan Wali Kota Surakarta ini
berjanji akan mengintervensi dan langsung melihat kondisi di lapangan.
"Kami
harap ini bukan sekadar janji atau angin segar. Pak Gubernur harus
lebih proaktif, dan berkinerja sesuai dengan janji-janjinya," kata
Baihaqi sesaat setelah bertemu dengan Jokowi di ruang kerja gubernur,
Rabu (17/4/2013).
Setelah bertemu dengan perwakilan warga, Jokowi
menyempatkan diri menyapa langsung ratusan warga yang telah berunjuk
rasa sejak pagi tadi. Selain menyapa, dia juga berjanji bakal datang ke
lokasi pada pekan depan.
"Ini proyek dari 2010. Saya ndak tahu lapangannya seperti apa. Nanti kami cek dulu," ujar Jokowi.
Koordinator
aksi sekaligus warga Petukangan Selatan, Munasik (48) mengungkapkan,
pihaknya menginginkan Jokowi mempercepat digelarnya audiensi pembebasan
lahan dengan warga pemilik tanah, agar setelahnya dapat tercapai mufakat
antara Pemerintah Provinsi DKI dengan warga.
"Kami ingin audiensi
untuk menggiring Gubernur bermusyawarah dengan warga petukangan,
terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol," kata Munasik.
Untuk
diketahui, musyawarah merupakan perintah pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dengan adanya gugatan warga Petukangan Selatan
terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1907/2010
tentang perubahan besarnya ganti kerugian tanah dan bangunan dalam
pelaksanaan pengadaan tanah untuk jalan tol Jakarta Outer Ring Road
(JORR) West 2 di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan,
Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pada 28 Maret 2013,
Mahkamah Agung telah mengeluarkan salinan resmi yang pokoknya berisi
menolak permohonan yang diajukan oleh Gubernur DKI. Oleh karena itu,
para warga meminta Joko Widodo mencabut SK tersebut dan bisa
merealisasikan harga ganti rugi yang layak.
"Pembangunan JORR bersifat komersial, maka itu harus melibatkaan warga," ujar Munasik.
Jokowi
sempat menyatakan bahwa tol JORR West 2 akan selesai pada Desember
2013, dan tahun depan sudah mulai dioperasikan. Namun sampai saat ini
warga di lokasi tersebut belum pernah sekalipun diajak bermusyawarah.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar