Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo memastikan bahwa penerapan sistem
pelat nomor genap-ganjil akan berlaku dalam beberapa bulan ke depan.
Saat ini proses kalkulasi sosial, politik, dan ekonomi masih terus
dikaji agar kebijakan ini berjalan efektif.
"Iya pasti tahun ini.
Hitungan bulan, jangan hitungan tahun. Tergantung kalkulasinya," kata
Jokowi, di Balaikota Jakarta, Senin (4/3/2013) malam.
Mantan Wali
Kota Surakarta ini menjelaskan, proses kalkulasi harus dilakukan
sedetail mungkin. Misalnya mengenai jumlah bus yang diperlukan untuk
mengangkut warga yang beralih dari kendaraan pribadi, perhitungan
ekonomi dari sisi distribusi logistik, efektivitas penggunaan stiker,
dan lain sebagainya. Dengan semua itu, Jokowi berharap Juni mendatang
sistem ini bisa mulai berlaku.
"Pokoknya saya minta dihitung
detail, jangan asal mutusin, nanti keliru kan repot. Harus hati-hati,
masalah stiker juga masih ragu efektif atau nggak. Kalau nggak efektif ya nggak perlu pakai stiker," ujarnya.
Kebijakan
nomor polisi ganjil-genap ini dibuat untuk menekan volume kendaraan di
Ibu Kota, khususnya di pusat kota, dan sekaligus menggiring masyarakat
untuk beralih ke transportasi massal. Adapun lokasi yang diusulkan
untuk pemberlakuannya adalah jalan raya eks 3 in 1, Sudirman, Thamrin,
Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
Ganjil-genap akan diberlakukan
mulai pukul 06.00-20.00, setiap hari, kecuali Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional. Peraturan ini berlaku pada mobil pribadi dan selanjutnya
menyasar ke sepeda motor.
Genap-ganjil ditandai dengan angka
terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker
hijau), dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan
masyarakat, penentuan genap-ganjil akan dilakukan mengikuti tanggal di
setiap harinya. Genap-ganjil tak berlaku untuk kendaraan umum dan
angkutan barang.
Sumber :
http://lipsus.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar