Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan ambil pusing terkait
digugatnya Bank DKI oleh perusahaan yang bekerjasama dalam layanan
pembayaran e-ticketing transjakarta. Menurut dia, itu hanya masalah kecil dan lebih memilih menyerahkan semuanya ke pengadilan.
"Gugat
ya gugat saja, masak (masalah) kecil-kecil ditanya ke saya," kata
Jokowi menjawab pertanyaan para wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa
(26/3/2013).
Untuk diketahui, gugatan kepada Bank DKI itu telah
terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor
60/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Dalam surat gugatan tersebut, penggugat
menyertakan Unit Pengelola (UP) Transjakarta Busway (tergugat I), PT
Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) (tergugat II) dan PT
Asuransi Jasa Indonesia (tergugat III).
Bank DKI memutuskan secara sepihak perjanjian kerjasama sistem pembayaran e-ticketing Transjakarta busway No.45/PKS/DIR/VI/2012, pada 6 Juni 2012. Selain mengatur ruang lingkup e-ticketing,
perjanjian itu juga mengatur hak dan kewajiban antara kedua pihak.
Total kerugian material akibat pemutusan kerjasama secara sepihak itu
mencapai Rp 14 miliar berdasarkan perhitungan biaya yang telah
dikeluarkan dalam pekerjaan e-ticketing transjakarta koridor VI dan koridor IV.
Sementara
itu, kerugian imaterial yang diterima PT Mega Prima Mandiri (penggugat)
mencapai Rp 500 miliar. Dengan begitu, PT Mega Prima Mandiri menggugat
Bank DKI sebesar Rp 514 miliar dengan tuduhan melakukan perbuatan
melawan hukum memutus secara sepihak kerjasama penyelenggaraan e-ticketing Transjakarta busway.
Saat
dimintai konfirmasi, Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono membantah
tudingan yang telah dilontarkan oleh PT Mega Prima Mandiri. Eko
mengatakan, Bank DKI tak pernah ingkar terhadap apa yang sudah ditulis
di dalam perjanjian tersebut. "Yang disampaikan oleh PT Mega Prima
Mandiri itu tidak benar dan tidak sesuai dengan isi dari kontrak yang
disepakati," ujarnya.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar