Selasa, 26 Maret 2013

Bank DKI Digugat, Jokowi Tak Ambil Pusing

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan ambil pusing terkait digugatnya Bank DKI oleh perusahaan yang bekerjasama dalam layanan pembayaran e-ticketing transjakarta. Menurut dia, itu hanya masalah kecil dan lebih memilih menyerahkan semuanya ke pengadilan.
"Gugat ya gugat saja, masak (masalah) kecil-kecil ditanya ke saya," kata Jokowi menjawab pertanyaan para wartawan di Balaikota Jakarta, Selasa (26/3/2013).
Untuk diketahui, gugatan kepada Bank DKI itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 60/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. Dalam surat gugatan tersebut, penggugat menyertakan Unit Pengelola (UP) Transjakarta Busway (tergugat I), PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) (tergugat II) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (tergugat III).
Bank DKI memutuskan secara sepihak perjanjian kerjasama sistem pembayaran e-ticketing Transjakarta busway No.45/PKS/DIR/VI/2012, pada 6 Juni 2012. Selain mengatur ruang lingkup e-ticketing, perjanjian itu juga mengatur hak dan kewajiban antara kedua pihak. Total kerugian material akibat pemutusan kerjasama secara sepihak itu mencapai Rp 14 miliar berdasarkan perhitungan biaya yang telah dikeluarkan dalam pekerjaan e-ticketing transjakarta koridor VI dan koridor IV.
Sementara itu, kerugian imaterial yang diterima PT Mega Prima Mandiri (penggugat) mencapai Rp 500 miliar. Dengan begitu, PT Mega Prima Mandiri menggugat Bank DKI sebesar Rp 514 miliar dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum memutus secara sepihak kerjasama penyelenggaraan e-ticketing Transjakarta busway.
Saat dimintai konfirmasi, Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono membantah tudingan yang telah dilontarkan oleh PT Mega Prima Mandiri. Eko mengatakan, Bank DKI tak pernah ingkar terhadap apa yang sudah ditulis di dalam perjanjian tersebut. "Yang disampaikan oleh PT Mega Prima Mandiri itu tidak benar dan tidak sesuai dengan isi dari kontrak yang disepakati," ujarnya.


Sumber :
megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar