Rabu, 02 Januari 2013

David Tobing Gugat Jokowi Soal Kenaikan Tarif Parkir


Pengacara publik David Tobing resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). David selaku pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menggugat Jokowi karena dinilai menaikkan tarif parkir tidak sesuai prosedur.

Alhasil, kenaikan tarif parkir lewat Pergub No 120/2012 tentang tarif parkir tersebut dinilai tak memiliki landasan hukum.

"Pergub tersebut melanggar Perda no 5/1999 tentang perpakiran dan itu mengakibatkan kerugian konsumen," ujar David Tobing selaku penggugat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (2/1/2013).

Pendaftaran gugatan ini didaftarkan oleh David di PN Jakpus pagi buta, sekitar pukul 08.00 WIB. Hal ini supaya dia memperoleh nomor cantik yaitu No 1/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Nomor pendaftaran ini berarti gugatan pertama yang didaftarkan di pengadilan itu di tahun 2013.

David meminta agar Jokowi mencabut Pergub tersebut. Adapun tujuan gugatan tersebut supaya Pemrprov DKI Jakarta tidak menyalahi prosedur dalam membuat peraturan terutama yang menyangkut kepentingan publik dan konsumen.

"Kita juga tidak ingin pak Jokowi mengulangi kesalahan gubernur sebelumnya yang suka salah prosedur," tuturnya.

Selain itu, gugatan ini dilakukan karena Pergub tentang Tarif Parkir buatan Fauzi Bowo tersebut tidak melalui restu DPRD. Oleh karena itu, selain Pemprov DKI, David juga menggugat DPRD DKI Jakarta karena menyetujui Pergub No 120/2012 tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar