Minggu, 11 Januari 2015

SBY Ajukan Calon Tunggal Kapolri Tak Masalah, Kenapa Jokowi Disudutkan?

Munculnya nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri mencuatkan kontroversi, apalagi terkait masa lalu Budi sebagai mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika masih menjabat presiden. Ditambah lagi dengan jejak rekam Budi yang konon memiliki 'rekening gendut.' Namun, Pengamat Politik dan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melanggar Undang-undang dengan menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.
Karena, jelas dia, secara fatsun politik maupun rujukan perundang-undangan memang tidak dilarang Presiden mengajukan calon tunggal. Sebab, memang hal tersebut menjadi bagian dari hak presiden mengajukan nama calon.
"Undang-undang hanya menyatakan bahwa presiden mengajukan nama calon kepada DPR untuk dimintai pesetujuan," ungkap Muradi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/1/2015).
"Ini berarti tidak ada yang dilanggar oleh presiden, apalagi, presiden sebelumnya (SBY) juga selalu mengajukan calon tunggal untuk dimintai persetujuan DPR," tegas Pengamat Politik ini.
Senada dengannya, Politisi PDIP TB Hasanuddin menilai pemilihan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sudah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Alasannya, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai salah satu dari lima calon yang diajukan Kompolnas.‎ "Dipastikan  Kompolnas tidak asal-asalan mengajukannya ,  tetapi telah melalui tahap seleksi yang ketat," kata Anggota Komisi I DPR itu melalui pesan singkat, Minggu (11/1/2015).
Kemudian Presiden Joko Widodo Memilih satu dari lima orang tersebut sesuai dengan hak prerogatif yang dimilikinya.‎ Poses selanjutnya Presiden mengajukannya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan pasal 11 ayat (1) UU NO 2 /2002 tentang kepolisian .
"Sekali lagi tidak ada aturan yang dilanggar presiden . Akan salah besar bila kemudian presiden Jokowi mengajukan calon Kapolri di luar yang diusulkan oleh Kompolnas," katanya.  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar