Munculnya nama Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri mencuatkan
kontroversi, apalagi terkait masa lalu Budi sebagai mantan ajudan
Megawati Soekarnoputri ketika masih menjabat presiden. Ditambah lagi
dengan jejak rekam Budi yang konon memiliki 'rekening gendut.'
Namun, Pengamat Politik dan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak melanggar Undang-undang dengan menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.
Karena, jelas dia, secara fatsun politik maupun rujukan
perundang-undangan memang tidak dilarang Presiden mengajukan calon
tunggal. Sebab, memang hal tersebut menjadi bagian dari hak presiden
mengajukan nama calon.
"Undang-undang hanya menyatakan bahwa
presiden mengajukan nama calon kepada DPR untuk dimintai pesetujuan,"
ungkap Muradi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (11/1/2015).
"Ini berarti tidak ada yang dilanggar oleh presiden, apalagi, presiden
sebelumnya (SBY) juga selalu mengajukan calon tunggal untuk dimintai
persetujuan DPR," tegas Pengamat Politik ini.
Senada
dengannya, Politisi PDIP TB Hasanuddin menilai pemilihan calon Kapolri
Komjen (Pol) Budi Gunawan sudah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga
tidak perlu dipermasalahkan lagi.
Alasannya, Komjen Pol Budi
Gunawan sebagai salah satu dari lima calon yang diajukan Kompolnas.
"Dipastikan Kompolnas tidak asal-asalan mengajukannya , tetapi telah
melalui tahap seleksi yang ketat," kata Anggota Komisi I DPR itu melalui
pesan singkat, Minggu (11/1/2015).
Kemudian Presiden Joko Widodo
Memilih satu dari lima orang tersebut sesuai dengan hak prerogatif yang
dimilikinya. Poses selanjutnya Presiden mengajukannya ke DPR untuk
mendapatkan persetujuan sesuai dengan pasal 11 ayat (1) UU NO 2 /2002
tentang kepolisian .
"Sekali lagi tidak ada aturan yang
dilanggar presiden . Akan salah besar bila kemudian presiden Jokowi
mengajukan calon Kapolri di luar yang diusulkan oleh Kompolnas,"
katanya. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar