Kamis, 27 November 2014

Penghematan Jokowi Hanya Pencitraan?

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) telah melarang para pejabat negara menggunakan fasilitas negara secara berlebih untuk penghematan anggaran kementerian. Namun, dibalik langkah penghematan ini, pemerintah hanya menjalankan politik pencitraan.
Direktur Eksekutif Institute for Development Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan pemerintah harus memberikan bukti nyata praktik penghematan ini pada rakyat.
"Terpenting ini soal keseriusan agar hasilnya bisa dilihat masyarakat," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dirinya mengkhawatirkan jika pemerintah Jokowi-JK tak serius menangani rencana ini. "Sebenarnya memang masyarakat tidak pernah protes dengan penggunaan fasilitas menteri, yang penting masyarakat melihat hasil kerja dari menteri itu," jelas dia.
Sebagai pembuktian, Jokowi bisa mulai melaksanakan kebijakan nyata untuk masyarakat dalam mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Buatlah kebijakan berdampak kesejahteraan masyarakat bukan hiruk pikuk atau langkahnya, yang penting menghasilkan perbaikan atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru tentang Gerakan Hidup Sederhana. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 sebagai bentuk tindak lanjut perintah Jokowi dalam mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan Surat Edaran ini berlaku dan ditujukan pada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.

Dalam aturan ini, diatur mengenai pembatasan jumlah undangan resepsi penyelenggara acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal hanya 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.

"Tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat," bunyi Surat Edaran yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden seperti dilansir merdeka.com dari situs sekretariat kabinet di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar