Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) telah melarang para pejabat negara
menggunakan fasilitas negara secara berlebih untuk penghematan anggaran
kementerian. Namun, dibalik langkah penghematan ini, pemerintah hanya menjalankan politik pencitraan.
Direktur
Eksekutif Institute for Development Economy and Finance (Indef) Enny Sri
Hartati mengatakan pemerintah harus memberikan bukti nyata praktik
penghematan ini pada rakyat.
"Terpenting ini soal keseriusan agar hasilnya bisa dilihat masyarakat," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dirinya
mengkhawatirkan jika pemerintah Jokowi-JK tak serius menangani
rencana ini. "Sebenarnya memang masyarakat tidak pernah protes dengan
penggunaan fasilitas menteri, yang penting masyarakat melihat hasil
kerja dari menteri itu," jelas dia.
Sebagai pembuktian, Jokowi
bisa mulai melaksanakan kebijakan nyata untuk masyarakat dalam
mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Buatlah
kebijakan berdampak kesejahteraan masyarakat bukan hiruk pikuk atau
langkahnya, yang penting menghasilkan perbaikan atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya,
pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru tentang Gerakan Hidup
Sederhana. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun
2014 sebagai bentuk tindak lanjut perintah Jokowi dalam
mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi
mengatakan Surat Edaran ini berlaku dan ditujukan pada para menteri
Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga
Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para
Gubernur, Bupati dan Walikota Indonesia.
Dalam aturan ini, diatur
mengenai pembatasan jumlah undangan resepsi penyelenggara acara seperti
pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal hanya
400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari
1.000 orang.
"Tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup
yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan
kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat," bunyi Surat Edaran
yang tembusanya disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden seperti
dilansir merdeka.com dari situs sekretariat kabinet di Jakarta, Kamis
(27/11/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar