Guna memerangi pencurian ikan oleh pihak asing di wilayah Indonesia,
Perisden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan penenggelaman kapal nelayan. Namun
Menlu Malaysia tak yakin dengan kebijakan Jokowi.
Hal tersebut muncul ketika adanya laporan penahanan terhadap sekira 200
nelayan Malaysia di Kalimantan.
Namun hingga kini Malaysia belum bisa
memastikan apakah semua nelayan itu warga negara Malaysia.
"Jika memang mereka terbukti sebagai warga Malaysia, maka kami akan
memberikan bantuan kekonsuleran kepada mereka," ujar Menlu Malaysia
Anifah Aman, seperti dikutip Bernama, Sabtu (22/11/2014).
Aman menambahkan, Indonesia dan Malaysia menandatangani memorandum of
understanding (MoU) mengenai panduan menangani nelayan, yang sesuasi
dengan aturan hukum laut internasional yang disepakati Indonesia dan
Malaysia pada 27 Januari 2012.
"Melalui MoU itu, kedua negara sepakat untuk mengusir nelayan (yang
mencuri ikan), bukan untuk menangkap nelayan kedapatan mencuri ikan di
perbatasan maritim Indonesia-Malaysia," jelas Aman.
Berdasarkan kesepakatan ini, Menlu Aman tidak yakin dengan ucapan
Presiden Joko Widodo yang memerintahkan semua kapal nelayan yang mencuri
di perairan Indonesia ditenggelamkan. Dia tidak percaya komentar itu
keluar dari mulut Jokowi.
"Saya tidak percaya kalau komentar ini dikeluarkan oleh Presiden
(Jokowi) dan saya akan menyelidiki tuduhan (pencurian ikan) ini,"
tegasnya.
Sementara Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Seri Zahrain
Mohammed Hashim, masih memantau laporan penangkapan 200 nelayan Malaysia
tersebut. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar