Setelah menggelar rapat paripurna dan menyetujuinya, surat
rekomendasi pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI akhirnya
dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Surat usulan pemberhentian Jokowi sebagai gubernur sudah dikirim ke
Presiden melalui Kemendagri. Karena nanti yang memberhentikan gubernur
itu presiden. Mekanisme seperti itu,” kata Prasetyo Edi Marsudi, Ketua
DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10/2014) siang.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, paripurna pandangan fraksi yang
digelar kemarin merupakan rapat terakhir terkait kemunduran Jokowi.
“DPRD DKI tidak akan lagi menggelar paripurna pengunduran diri
Jokowi. Karena memang telah dikeluarkan putusan bahwa DPRD menyetujui
pengunduran diri Jokowi. Dan pihaknya hanya menunggu Surat Keputusan
(SK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” ucap pria yang
disapa Pras ini.
Dirinya berharap surat yang telah dikirimkan, segera dapat diproses.
Sehingga SK bisa keluar pada pekan ini. “Kita harapkan tidak lama
prosesnya, biar lebih cepat. Pekan ini lah kita harap sudah keluar,”
harapnya.
Dikatakan Pras, dengan keluarnya SK dari presiden maka secara
konstitusi Basuki Tjahaja Purnama yang saat ini menjabat sebagai Wakil
Gubernur DKI Jakarta akan menjadi DKI 1. Sebab Jokowi telah terpilih
menjadi Presiden periode 2014-2019. [Pos Kota]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar