Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono,
Eggi Sudjana, meminta kepada Jaksa Agung, Basrief Arief bertindak adil.
Menurut
Eggi, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidaklah tepat.
"Dalam pandangan hukum kami, Bapak Udar Pristono ini tidak tepat, tidak
layak, tidak sepantasnya dijadikan tersangka," ujar Eggi di kantornya di
Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Senin (1/9/2014).
Ditambahkan
Eggi, Udar Pristono telah melakukan pekerjaannya secara benar.
"Dengan
demikian kami meminta kepada pihak Kejaksaan Agung segera untuk
melepaskan atau membuat kebijakan, atas putusan status tersangka dari
klien kami," jelasnya.
Eggi menambahkan, jika memang secara hukum
Udar Pristono tetap dinyatakan tersangka, maka logika berikutnya,
Jokowi juga harus menjadi tersangka. Sebab yang memberikan tugas kepada
Udar adalah Jokowi. "Itu logika hukum karena dia menjalankan perintah
putusan," tegasnya.
"Nah pertanyaan seriusnya mengapa Jokowi
diperiksa saja tidak, dipanggil jadi saksi saja tidak, ini kan
penzaliman, karena mereka kan punya hak hidup, punya hak diperlakukan
adil, punya keluarga, punyak hak masa depan ini malah hancur semuanya,"
tuntasnya
Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan
Udar Pristono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus
Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Tranjakarta (BKTB) pada Dinas
Perhubungan tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun. Udar ditetapkan tersangka
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -
32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. [okezone]
Jidat aje lo itemin! Logika org goblok! Emangnya waktu si Andi Malarangeng & SDA ditetapkan jd tersangka, SBY jg otomatis jd tersangka krn dia atasan mereka??? MIkir pake otak, jgn pake dengkul!
BalasHapus