Minggu, 27 Juli 2014

Ini Kejanggalan Gugatan Prabowo

Tim Prabowo-Hatta menggugat hasil Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah melakukan perbaikan. Pasangan capres-cawapres nomor urut satu ini meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU. Namun, ada yang janggal di berkas gugatan Prabowo-Hatta ini.
Berkas gugatan Prabowo-Hatta ini diunggah oleh MK ke situs resminya, Minggu (27/7/2014), dan detikcom melakukan penelusuran.
Ternyata ada beberapa hal yang janggal diberkas yang disusun oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta itu.
Sebagai pembanding, mereka menampilkan hasil rekapitulasi suara versi mereka yang mereka nilai benar. Namun ada yang janggal dengan perolehan suara versi Prabowo-Hatta tersebut, yaitu jumlah persentase suara kedua pasangan yang tidak mencapai 100 persen.
Poin 4,9 halaman 8 dari dokumen permohonan Prabowo-Hatta di bagian Pokok Permohonan menyebutkan bahwa perolehan suara pasangan nomor urut 1 adalah 50,25 persen, sementara nomor urut 2 adalah 49,74 persen. Jika dijumlah, perolehan suara keduanya hanya 99,99 persen.
Hal ini mengherankan, mengingat jumlah perolehan suara seharusnya 100 persen sebagaimana hitungan KPU. Kejanggalan lain adalah mengenai jumlah selisih suara.
Poin 4,8 dari dokumen permohonan tersebut menyebutkan bahwa “ditemukan adanya penggelembungan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 sebanyak 1,5 juta, dan ditemukannya pengurangan perolehan suara pasangan nomor urut 1 sebanyak 1,2 juta suara dari 155.000 TPS.
Dengan kata lain, Prabowo-Hatta menuding terdapat 2,7 juta suara yang tidak benar penghitungannya sehingga mereka dirugikan. Namun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, selisih suara keduanya adalah 8,4 juta dengan kemenangan di pihak Jokowi-JK. Angka 2,7 juta suara tentunya tidak cukup untuk menutupi selisih suara 8,4 juta tersebut, apalagi membaliknya menjadi kemenangan Prabowo-Hatta.
Hal lain yang menarik perhatian adalah ditambahkannya kata '...dan seluruh provinsi Jawa Tengah...' pada naskah petitum dengan tulisan tangan, agar masuk ke dalam wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Tulisan tangan tersebut dibubuhi paraf dan diberi tanggal 26 Juli 2014. Sebagai catatan, batas akhir pengajuan permohonan ke MK adalah tanggal 25 Juli 2014. Adapun dokumen yang ditampilkan di laman MK merupakan dokumen perbaikan tertanggal 26 Juli 2014.

Komentar Mahfud MD
Mantan Ketua MK sekaligus mantan Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD menyebut hal itu sudah biasa.
"Tapi itu sudah biasa. Hampir semua sidang pasti ada kekeliruan. Nanti hakim yang menentukan apakah bisa dilakukan perbaikan atau dianggap keliru di sidang pertama tanggal 6 Agustus 2014. Nanti kan hakim yang membuktikan posisi angka yang betul. Bagaimana pun kejanggalan apa pun nanti bisa diperbaiki di sidang pertama termasuk angka," ujar Mahfud saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Minggu (27/7/2014).
Penggugat bisa memperbaiki kekeliruan pada hari tersebut. Namun pada sidang kedua yang dilaksanakan 3 hari kemudian, perbaikan tak diterima lagi.
"Lalu 3 hari kemudian ditanggapi oleh pihak terkait, KPU dan tim Jokowi-JK," imbuh Mahfud.
Bila kesempatan memperbaiki kekeliruan tak dimanfaatkan maka KPU dan Jokowi-JK dapat membantah. Selanjutnya hakim yang memutuskan apakah membatalkan gugatan atau tidak.
"Lalu nanti dibantah KPU dan Jokowi-JK bahwa gugatan itu salah dan tidak memenuhi syarat. Hakim kemudian bilang, 'Anda keliru'. Tapi yang jelas proses itu nanti terbuka betul sehingga masyarakat dapat melihat," tutur Mahfud.
Semenjak mengundurkan diri dari tim pemenangan, Mahfud mengaku tak terlibat dalam proses hukum yang dilakukan tim Prabowo-Hatta. Dia pun tak tahu bahwa terdapat kejanggalan dalam berkas gugatan.
"Saya tadi baca judul berita, katanya ada kejanggalan. Tapi saya tidak lihat lagi secara rinci apa kejanggalan itu," pungkas Mahfud.  [detik]




Tidak ada komentar:

Posting Komentar