Rabu, 02 Oktober 2013

Ahok Serahkan Soal Jam Malam Siswa kepada Jokowi

Terkait kebijakan jam wajib belajar siswa, atau jam malam, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak mengetahui detil rencana tersebut dijalankan. Dia menyebut kebijakan itu lebih banyak diurus oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu dinyatakan Ahok saat ditanya mengenai kemungkinan digunakannya alat khusus untuk memantau siswa-siswa yang berkeliaran saat waktu belajar.
"Aku enggak tahu kalau masalah itu. Belum dapat laporan juga. Aku enggak nangani, itu soalnya Pak Gubernur," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Menurut Ahok, saat ini yang akan dilakukan terlebih dulu adalah melakukan sosialiasi kepada warga. Pemprov akan emnggandeng orangtua dan RT RW setempat untuk mengawasi pelaksanaannya.
Peraturan mengenai jam wajib belajar siswa tertuang dalam Perda Pemprov DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. Salah satunya memuat tentang orangtua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya, serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai pukul 21.00. Hal itu tercantum dalam Pasal 7 Ayat ke 3 pada Perda tersebut.
Kendati demikian, Perda tersebut tidak pernah dijalanlan selama pemerintahan sebelumnya, senasib dengan Perda Larangan Merokok Nomor 2 Tahun 2005. Pelanggaran dan tidak berjalannya Perda tersebut dapat mudah ditemui, bahkan ditemukan pada instansi pemerintahan sendiri.
Pertanyaannya, mampukah Pemprov DKI Jakarta menegakan aturan jam belajar tersebut? "Makanya kita coba. Kan sudah mulai coba perda-perda yang ada ini. Makanya kita coba pelan-pelan. Yang perlu kita ubah, ya kita ubah. Termasuk PKL yang boleh di taman kita ubah peraturannya," jelas Ahok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar