Rabu, 10 Juli 2013

Jokowi Usulkan Tarif Parkir Baru Yang Fantastik

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan kenaikan tarif parkir di badan jalan yang besarnya sangat fantastik. Usulan tersebut kini sudah diserahkannya kepada DPRD DKI Jakarta untuk disahkan.
Usulan kenaikan tarif parkir tersebut bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun juga membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan pengembalian fungsi badan jalan.
"Dengan tarif yang mahal, orang akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membawa kendaraan ke tengah kota. Sehingga fungsi dan kapasitas badan jalan bisa dikembalikan untuk lalu lintas kendaraan," ujar Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta, Enrico Vermi, melalui telepon, Rabu (10/7/2013).
Penyesuaian tarif parkir atas zonasi dibagi menjadi Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), Jalan golongan A, dan Golongan B. Untuk mobil jenis sedan, minibus, jip, pikap dan sejenisnya yang parkir di area kawasan pengendalian parkir (KPP) dikenakan tarif antara Rp 6.000,- sampai Rp 8.000,- per jam.
Untuk KPP, tarif parkir mobil sebesar Rp 6.000,- hingga Rp 8.000,- per jam, kemudian untuk bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 9.000,- hingga Rp 12.000,- perjam, untuk sepeda motor Rp 2.000,- hingga Rp 4.000,- per jam, dan sepeda Rp 1.000,- sekali parkir.
Kemudian untuk parkir di Jalan Golongan A untuk mobil sebesar Rp 4.000,- hingga Rp 6.000,- per jam, untuk bus dan truk Rp 6.000,- hingga Rp 9.000,- per jam, dan sepeda motor Rp 2.000,- hingga Rp 3.000,- per jam. Sedangkan untuk parkir di Jalan Golongan B, tarif bagi mobil sebesar RP 2.000,- hingga Rp 4.000,- per jam, bus dan truk Rp 4.000,- hingga Rp 6.000,- per jam, sepeda motor Rp 2.000,- per jam.
Sedangkan tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan tarif untuk mobil Rp 4.000,- hingga Rp 5.000,- untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000,- hingga Rp 4.000,- setiap jam berikutnya. Bus dan Truk Rp 6.000,- hingga Rp 7.000,- untuk jam pertama dan Rp 3.000,- untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000,- hingga Rp 2.000,- per jam.
Sedangkan tarif penitipan kendaraan atau park and ride milik pemerintah diusulkan mobil dan bus Rp 5.000,- per hari, sepeda motor Rp 2.000,- per hari, dan sepeda Rp 1.000,- per hari. Tarif parkir valet diusulkan sebesar Rp 20.000,-


Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar