Saat rapat pembahasan tarif baru angkutan kota beberapa waktu lalu
dengan Pemprov DKI Jakarta dan Organda, Dewan Transportasi Kota Jakarta
(DTKJ) sempat mengusulkan kenaikan sebesar Rp 5.300. Namun, usul itu
langsung ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
Menurut
Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan, usulan itu ialah dengan kalkulasi Rp
2.500 tarif baru, sementara sisanya dari insentif Pemprov DKI Jakarta.
Jokowi memilih menaikkan tarif. Karena itu, pihaknya meminta Pemprov DKI
memberikan insentif kepada para operator angkutan kota.
"Pemprov DKI jangan latah naikkin tarif. Kalau cuma naikkin tarif, penumpangnya enggak ada. Kita juga harus memperbaiki pelayanan," ujar Tigor saat dihubungi, Rabu (26/6/2013) pagi.
Ia pun mengatakan, setidaknya ada beberapa bentuk insentif yang
diberikan kepada operator angkutan agar pelayanannya kepada pengguna
transportasi kian memuaskan. Bentuk insentifnya pun tidak melulu
anggaran.
"Misalnya peremajaan. Pemprov bisa melobi bank.
Operator bisa meminjam bank melakukan peremajaan, bunganya bukan
operator yang bayar, tetapi Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Pemprov
DKI, kata Tigor, bisa melobi pemerintah pusat untuk menurunkan pajak
mobil kendaraan umum yang dianggap besar, yakni 7,5 persen. Selain itu,
perbaikan pelayanan angkot juga bisa dilakukan dengan menyesuaikan rute
angkutan kota dengan peta pengguna angkutan.
Menurut Tigor,
perbaikan pelayanan harus dilakukan oleh seluruh pihak, baik Pemprov DKI
maupun operator angkutan kota. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah wajib menyediakan
angkutan umum yang nyaman dan terjangkau.
Sebelumnya
diberitakan, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif baru angkutan kota
sebagai penyesuaian atas kenaikan harga bahan bakar minyak. Berdasarkan
perbandingan kalkulasi di antara Dinas Perhubungan DKI, Organda, dan
DTKJ, diusulkan tarif bagi bus kecil ialah Rp 3.000,- bus sedang Rp
3.000,- dan bus besar Rp 3.000,-
Draf usulan tarif baru itu
kemudian diserahkan kepada DPRD DKI untuk disetujui. Ia berharap wakil
rakyat Jakarta tersebut segera menyetujui usulan dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta agar dapat diumumkan kepada operator angkutan kota
dan kepada masyarakat umum.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar