Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang rencana kunjungan
kerja aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke luar negeri. Namun, ia
memberi syarat kunjungan kerja itu harus diseleksi ketat dan harus
bermanfaat.
Jokowi mengatakan, sampai saat ini, belum ada pejabat
satuan kerja perangkat daerah, termasuk kepala dinas, yang mengajukan
izin melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Kalaupun ada, ia akan
menyeleksi rencana kunjungan kerja tersebut supaya dinas luar daerah itu
benar-benar memberikan manfaat.
"Kalau sepanjang bermanfaat,
itu silakan dan perlu diseleksi, tapi sepanjang itu bermanfaat," kata
Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Sebelumnya,
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi
Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta
memiliki alokasi anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri dengan
nama perjalanan dinas luar daerah dan belanja perjalanan dinas luar
daerah sebesar Rp 1,9 miliar. Anggaran itu meliputi anggaran belanja
perjalanan dinas luar daerah untuk kaukus perempuan parlemen DPRD DKI
Jakarta sebesar Rp 100 juta.
Adapun kunjungan kerja sister city dan
kunjungan kerja balasan atau dinamakan anggaran belanja perjalanan
dinas luar daerah ialah sebesar Rp 1,812 miliar. Kota yang dikunjungi
meliputi Houston, Los Angeles, dan New York di Amerika Serikat, Beijing
(China) serta Seoul (Korea Selatan).
Selain DPRD DKI Jakarta, ada juga program pada pejabat DKI Jakarta, yakni kunjungan kerja sama sister city di Sekretariat Daerah (Sekda) atau pejabat DKI Jakarta. Jumlah anggarannya sebesar Rp 1.183.200.000.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar