Kini hanya ada dua Rumah Sakit (RS) swasta yang menolak ikut dalam
program KJS yang diterapkan Gubernur DKI Joko Widodo. DPR RI berharap
agar dua RS yang masih menolak KJS agar bisa menerima KJS.
"Mudah-mudahan
dua RS itu cepat bertobat," ujar Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Ribka
menyatakan RS yang menolak KJS berarti melanggar UU Kesehatan dan UU
Rumah Sakit. Yang paling mendasar, penolakan terhadap pasien KJS berarti
melanggar UUD 1945.
"Di Pasal 28 UUD 1945 sudah disebutkan
setiap warga negara mendapat pelayanan kesehatan yang sama. Di Pasal 34
juga disebutkan, negara/ pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas
kesehatan untuk masyarakat," kata politisi PDIP ini.
Rabu (22/5)
kemarin, Jokowi menyatakan akan kembali membagikan 1,7 juta KJS, dalam
minggu ini. KJS itu akan dibagikan ke sejumlah puskesmas di Ibukota.
Ribka mendukung langkah Jokowi ini.
"Saya yakin. Pemimpin itu harus berani ambil risiko," kata Ribka.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar