Kamis, 23 Mei 2013

Dukung Jokowi, DPR Doakan 2 RS Penolak KJS Bertobat

Kini hanya ada dua Rumah Sakit (RS) swasta yang menolak ikut dalam program KJS yang diterapkan Gubernur DKI Joko Widodo. DPR RI berharap agar dua RS yang masih menolak KJS agar bisa menerima KJS.
"Mudah-mudahan dua RS itu cepat bertobat," ujar Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5/2013).
Ribka menyatakan RS yang menolak KJS berarti melanggar UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit. Yang paling mendasar, penolakan terhadap pasien KJS berarti melanggar UUD 1945.
"Di Pasal 28 UUD 1945 sudah disebutkan setiap warga negara mendapat pelayanan kesehatan yang sama. Di Pasal 34 juga disebutkan, negara/ pemerintah berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk masyarakat," kata politisi PDIP ini.
Rabu (22/5) kemarin, Jokowi menyatakan akan kembali membagikan 1,7 juta KJS, dalam minggu ini. KJS itu akan dibagikan ke sejumlah puskesmas di Ibukota. Ribka mendukung langkah Jokowi ini.
"Saya yakin. Pemimpin itu harus berani ambil risiko," kata Ribka.


Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar