Masalah kepemilikan tanah di Jakarta adalah persoalan yang sering kali
terjadi. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, tanah bisa jadi berpindah
tangan.
Hal ini seperti dialami oleh warga Kemayoran Jakarta
Pusat, Achmad Kosasih. Dia mengaku, tanah miliknya kini telah dikuasai
oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI tanpa mendapat ganti rugi.
Kosasih
mengatakan, tahun 1973 dirinya membeli sebidang tanah dari Kho Tjoen
Hay seluas 46.560 m2. Tanah itu terletak di Cilincing, Semper Timur,
Jakarta Utara.
"Tanah tersebut kini dikuasai Dinas Pertamanan dan
Pemakaman DKI yang mengaku telah melakukan pembebasan terhadap lahan
milik saya," ujar Kosasih di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/4).
Karena
itu, ia ingin mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
tentang persoalan yang dihadapi. "Tanah saya telah dijadikan pemakaman
umum oleh Dinas Pemakaman DKI tanpa seizin saya. Dinas Pemakaman DKI
beralasan bahwa telah membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada
pemilik tanah. Padahal sepeserpun saya tidak menerimanya," jelas
Kosasih.
"Saya berencana mengadu ke pak Gubernur DKI Jokowi. Saya
berharap beliau yang dikenal sangat dekat rakyat bisa memberikan
keadilan kepada saya," tandasnya.
Kosasih datang ke Balai Kota
dengan membawa sejumlah dokumen bukti jual beli tanahnya.
Dokumen-dokumen itu ia taruh di dalam tasnya dan akan ditunjukkan ke
Jokowi.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar