Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta
masih belum memuaskan elemen buruh. Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta
Joko Widodo (Jokowi) siap digugat.
Sekadar diketahui, buruh mengajukan gugatan karena Jokowi terlalu cepat menyetujui penangguhan UMP yang diajukan para pengusaha.
"Ya
enggak apa-apa, menaikkan juga digugat. Enggak apa-apa, tapi yang jelas
penangguhan UMP ada prosedurnya, cek lapangan, cek keuangan ke
perusahaan dan itu terpenuhi sehingga masuk meja saya pasti
ditandatangani," ungkap Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin (29/4).
Mantan
wali kota Solo ini mengaku siap menerima apapun putusan pengadilan.
Sebab, persoalan menggugat dan digugat sudah jadi asam garam buat
Jokowi.
"Wong namanya digugat bisa menang bisa kalah. Menang
biasa, kalah biasa. Karena kebijakan apapun gak mungkin bisa
membahagiakan semua orang, jadi seperti itu wajar," jelas Jokowi.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Jokowi digugat oleh buruh karena mengabulkan
penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada delapan perusahaan di DKI
Jakarta. Delapan perusahaan tersebut di antaranya, PT Hansoll Indo, PT
Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae
Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprise Indonesia,
serta PT Winners Internasional.
Sumber :
merdeaka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar