Senin, 29 April 2013

Jokowi Tak Gentar Hadapi Gugatan Buruh

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta masih belum memuaskan elemen buruh. Oleh karenanya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) siap digugat.
Sekadar diketahui, buruh mengajukan gugatan karena Jokowi terlalu cepat menyetujui penangguhan UMP yang diajukan para pengusaha.
"Ya enggak apa-apa, menaikkan juga digugat. Enggak apa-apa, tapi yang jelas penangguhan UMP ada prosedurnya, cek lapangan, cek keuangan ke perusahaan dan itu terpenuhi sehingga masuk meja saya pasti ditandatangani," ungkap Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin (29/4).
Mantan wali kota Solo ini mengaku siap menerima apapun putusan pengadilan. Sebab, persoalan menggugat dan digugat sudah jadi asam garam buat Jokowi.
"Wong namanya digugat bisa menang bisa kalah. Menang biasa, kalah biasa. Karena kebijakan apapun gak mungkin bisa membahagiakan semua orang, jadi seperti itu wajar," jelas Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi digugat oleh buruh karena mengabulkan penangguhan upah minimum provinsi (UMP) kepada delapan perusahaan di DKI Jakarta. Delapan perusahaan tersebut di antaranya, PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Enterprise Indonesia, serta PT Winners Internasional.


Sumber :
merdeaka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar