Joko Widodo menyadari konsekuensi dari setiap kebijakan yang
diambilnya. Bagi Gubernur DKI Jakarta ini, pro dan kontra merupakan hal
lumrah yang selalu lahir setelah satu kebijakan diputuskan.
Hal
itu ia katakan menyangkut tuntutan para buruh atas penangguhan penetapan
upah minimum provinsi (UMP) di sejumlah perusahaan. Pria yang akrab
disapa Jokowi ini mengaku enggan mengambil pusing, dan memilih
menghadapi gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya,
kebijakan apapun enggak mungkin bisa membahagiakan semua orang. Jadi
(gugatan) seperti itu wajar," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin
(29/4/2013).
Untuk diketahui, Majelis Pekerja Buruh Indonesia
telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap
Gubernur DKI Jakarta karena mengabulkan penangguhan UMP 2013, yang
diajukan delapan perusahaan. Delapan perusahaan dimaksud adalah PT
Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia
Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan
Interprises Indonesia, dan PT Winners International.
Pengacara
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Maruli Tua Rajaguguk, yang mendampingi
para buruh, mengatakan, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor 231/ Men/2003 tentang Penangguhan Upah Minimum
disebutkan, penangguhan upah minimum provinsi (UMP) harus memenuhi
sejumlah persyaratan. Persyaratan itu, antara lain, ada persetujuan
dari buruh, perusahaan benar-benar merugi, dan harus membuat laporan
audit.
Namun hingga saat ini, tidak ada sikap transparan tentang
laporan keuangan dari perusahaan. Menurut buruh, perusahaan juga tidak
membuat laporan audit, padahal perusahaan diwajibkan mengaudit
keuangannya.
Atas dasar itu, keputusan Jokowi yang mengabulkan
penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi dinilai cacat hukum.
Maruli mensinyalir proses penangguhan upah yang diajukan delapan
perusahaan itu juga penuh dengan rekayasa, manipulasi, bahkan
intimidasi. Buruh dipaksa menandatangani surat persetujuan penangguhan.
Menanggapo
itu, Jokowi menegaskan telah memberikan putusan penangguhan UMP di
delapan perusahaan sesuai prosedur. Selain itu, ia juga mengklaim telah
melakukan verifikasi lapangan dan keuangan perusahaan terkait.
"Namanya
digugat, menang kalah itu biasa. Tapi penangguhan telah sesuai
prosedur, semua syarat sudah terpenuhi, masuk ke meja saya pasti
ditandatangani," ujarnya.
Sumber :
megapolitan.kompas.cm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar