Senin, 29 April 2013

Jokowi: Kebijakan Sulit Bahagiakan Semua Orang

Joko Widodo menyadari konsekuensi dari setiap kebijakan yang diambilnya. Bagi Gubernur DKI Jakarta ini, pro dan kontra merupakan hal lumrah yang selalu lahir setelah satu kebijakan diputuskan.
Hal itu ia katakan menyangkut tuntutan para buruh atas penangguhan penetapan upah minimum provinsi (UMP) di sejumlah perusahaan. Pria yang akrab disapa Jokowi ini mengaku enggan mengambil pusing, dan memilih menghadapi gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya, kebijakan apapun enggak mungkin bisa membahagiakan semua orang. Jadi (gugatan) seperti itu wajar," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Senin (29/4/2013).
Untuk diketahui, Majelis Pekerja Buruh Indonesia telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur DKI Jakarta karena mengabulkan penangguhan UMP 2013, yang diajukan delapan perusahaan. Delapan perusahaan dimaksud adalah PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Interprises Indonesia, dan PT Winners International.
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Maruli Tua Rajaguguk, yang mendampingi para buruh, mengatakan, dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/ Men/2003 tentang Penangguhan Upah Minimum disebutkan, penangguhan upah minimum provinsi (UMP) harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan itu, antara lain, ada persetujuan dari buruh, perusahaan benar-benar merugi, dan harus membuat laporan audit.
Namun hingga saat ini, tidak ada sikap transparan tentang laporan keuangan dari perusahaan. Menurut buruh, perusahaan juga tidak membuat laporan audit, padahal perusahaan diwajibkan mengaudit keuangannya.
Atas dasar itu, keputusan Jokowi yang mengabulkan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi dinilai cacat hukum. Maruli mensinyalir proses penangguhan upah yang diajukan delapan perusahaan itu juga penuh dengan rekayasa, manipulasi, bahkan intimidasi. Buruh dipaksa menandatangani surat persetujuan penangguhan.
Menanggapo itu, Jokowi menegaskan telah memberikan putusan penangguhan UMP di delapan perusahaan sesuai prosedur. Selain itu, ia juga mengklaim telah melakukan verifikasi lapangan dan keuangan perusahaan terkait.
"Namanya digugat, menang kalah itu biasa. Tapi penangguhan telah sesuai prosedur, semua syarat sudah terpenuhi, masuk ke meja saya pasti ditandatangani," ujarnya.


Sumber :
megapolitan.kompas.cm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar