Senin, 29 April 2013

Tolak Lelang Jabatan, Lurah Warakas Gugat Jokowi ke MK

Lurah Warakas Mulyadi berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap lelang jabatan yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Jokowi menanggapi santai rencana Mulyadi itu, karena program tersebut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN).
"Tanya kemenPAN lah, itu kan aturan regulasinya sudah ada, di sini sudah ada kok ditanyakan lagi," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Senin (29/4).
Politisi PDIP ini mengaku aturan mengenai persyaratan sistem itu telah menjadi aturan Pemprov DKI. "Aturan seperti itu yang mengatur kan kita. Tapi kan di top manajemennya kan, gampang. Itu perkara-perkara kecil. Artinya, biasa dalam sebuah perubahan atau perombakan besar seperti ini pasti ada yang tenang ada yang tidak," jelasnya.
Jokowi menilai jika ada dari 1000 lurah dan camat pasti ada satu yang melakukan protes.
Sebelumnya, Lurah Warakas Jakarta Utara Mulyadi protes terhadap lelang jabatan yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Dia bahkan menyiapkan diri untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan sudah membahas soal ini dengan ahli hukum Yusril ihza Mahendra.
Menurut Mulyadi, proses lelang jabatan melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Nantinya dia dan PNS yang lain berniat mengadukan permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar