Kepolisian menangkap Hercules dan 50 orang anak buahnya karena diduga
melakukan tindak pemerasan di wilayah perumahan Kebon Jeruk Indah (KJI)
II, Kembangan, Jakarta Barat. Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) menyebut
kasus tersebut merupakan domain dari aparat penegak hukum.
Jokowi
tidak berkomentar banyak soal penangkapan yang terjadi pada Jumat (8/3)
malam tersebut. Menurutnya, persoalan premanisme maupun soal
penangkapan semacam ini menjadi wewenang penuh aparat setempat, dalam
hal ini Polda Metro Jaya.
"Kalau sudah masuk kriminal dan hukum,
itu urusan aparat," jawab Jokowi saat dimintai tanggapan oleh wartawan
di sela-sela kunjungannya ke eks Taman BMW, Jakarta Utara, Sabtu
(9/3/2013).
Termasuk saat ditanya apakah penangkapan Hercules ini memiliki muatan politik. "Enggak tahu, itu urusan Polda," tandasnya.
Sementara
itu, polisi telah menetapkan Hercules sebagai tersangka atas dugaan
pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat. Hercules diancam dengan UU
Darurat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Hercules hari
ini resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat jumpa pers di Mapolda Metro
Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakpus, Sabtu (9/3/2103).
Menurutnya,
Hercules dikenakan pasal pasal 160 KUHP, pasal 214, pasal 170 dan pasal 2
Undang-undang darurat atas kepemilikan senjatan tajam.
Sumber :
news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar