Namun, kata Achmad, pemeriksaan sebuah
kasus politik itu tergantung dari laporan dari Panitia Pengawsa
Pemilihan Umum setempat. "Kalau Jokowi kan tidak dilaporkan oleh
Panwaslu," kata Achmad.
Achmad menekankan dalam pengawasan
pelanggaran pemilu adalah Panwaslu yang lebih berhak. "Kami tidak boleh
mengatakan kepada Panwas kenapa sebuah kasus tidak dilaporkan, kami
sifatnya pasif menunggu laporan," ujar Achmad.
Rachmat dilaporkan ke polisi oleh Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dua pekan lalu dengan dugaan melakukan
pelanggaran, karena tidak memiliki izin cuti dari Gubernur Jawa Barat,
saat mengikuti kampanye Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di
Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.
Adapun Jokowi menjadi juru kampanye
pasangan calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki
di dua kota berbeda, yakni di Bandung pada Sabtu, 16 Februari 2013 dan
di Depok pada Ahad, 17 Februari.
Jokowi menyatakan telah mengirim surat
cuti ke Kementerian Dalam Negeri, namun Menteri Dalam Negeri, Gamawan
Fauzi, menyatakan tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Jokowi.
Alasannya, pengajuan cuti Jokowi sangat
terlambat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin
cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti
gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan 12 hari sebelumnya.
Namun, surat izin cuti Jokowi masuk hari Jumat,15 Februari 2013.
Sumber :
www.tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar