Kamis, 14 Maret 2013

Pilkada Jabar : Jokowi Tak Diperiksa, Karena Panwaslu Tak Melapor

Bogor: Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Achmad Kartiko mengatakan, kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilihan Gubernur Jawa Barat yang dilakukan Bupati Bogor Rachmat Yasin hampir serupa dengan kasus yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.


Namun, kata Achmad, pemeriksaan sebuah kasus politik itu tergantung dari laporan dari Panitia Pengawsa Pemilihan Umum setempat. "Kalau Jokowi kan tidak dilaporkan oleh Panwaslu," kata Achmad.

Achmad menekankan dalam pengawasan pelanggaran pemilu adalah Panwaslu yang lebih berhak. "Kami tidak boleh mengatakan kepada Panwas kenapa sebuah kasus tidak dilaporkan, kami sifatnya pasif menunggu laporan," ujar Achmad.

Rachmat dilaporkan ke polisi oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor dua pekan lalu dengan dugaan melakukan pelanggaran, karena tidak memiliki izin cuti dari Gubernur Jawa Barat, saat mengikuti kampanye Calon Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, di Billabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 16 Februari 2013.

Adapun Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki di dua kota berbeda, yakni di Bandung pada Sabtu, 16 Februari 2013 dan di Depok pada Ahad, 17 Februari.

Jokowi menyatakan telah mengirim surat cuti ke Kementerian Dalam Negeri, namun Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan tidak pernah menerbitkan izin cuti untuk Jokowi.

Alasannya, pengajuan cuti Jokowi sangat terlambat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 menyebutkan, izin cuti melaksanakan kampanye bagi pejabat negara atau daerah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota, harus diajukan 12 hari sebelumnya. Namun, surat izin cuti Jokowi masuk hari Jumat,15 Februari 2013.


Sumber :
www.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar