Mengetahui tiga papan reklame di sisi tanggul Kanal Banjir Barat di
Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, masih belum dibongkar, Gubernur DKI
Jakarta langsung perintahkan dicopot. Padahal, sudah lebih dari sebulan
ia memerintahkan Asisten Gubernur Bidang Pembangunaan (Asbang),
Wiryatmoko, untuk membongkar semua papan reklame di sisi tanggul
tersebut.
"Tadi pagi saya sudah telepon Asbang, saya perintahkan
untuk langsung dicopot," kata Jokowi di Pluit, Jakarta Utara, Kamis
(14/3/2013).
Jokowi memerintahkan Wiryatmoko membongkar semua
reklame yang berdiri di sisi tanggul Kanal Banjir Barat pada medio
Januari 2013. Saat itu, ada empat reklame berukuran besar dan salah
satunya kini telah dibongkar karena fondasi yang tergerus air dan
dinilai membahayakan.
Ketika dikonfirmasi, Jokowi mengaku tak
mengetahui jika instruksinya belum dilaksanakan. Untuk itu ia akan
melakukan evaluasi dan cek silang di lapangan.
Secara terpisah,
pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menyayangkan
bila instruksi pembongkaran papan reklame itu belum juga dilaksanakan.
Padahal, secara struktural, ia menganggap Wiryatmoko cukup menguasai
aturan tentang papan reklame. Pasalnya, sebelum menjabat sebagai Asbang,
Wiryatmoko pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Ruang dan
Pelaksana Tugas Kepala Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI
Jakarta.
"Jadi kalau memang Pak Jokowi sudah memerintahkan, lalu
kenapa itu enggak dilaksanakan? Pak Wiryatmoko harusnya paham aturan
itu," kata Yayat.
Terkait izin papan reklame yang telah telanjur
diberikan, Yayat mengimbau Pemerintah Provinsi DKI untuk kaji ulang
perjanjian dalam kontrak papan reklame tersebut. Pihak Pemprov dapat
menggunakan force major, atau musibah yang tak bisa dihindari sebagai alasan untuk membongkar semua papan reklame itu tanpa harus membayar penalti.
"Bisa
dilihat detail kontraknya bagaimana. Kalau misalnya papan reklame itu
membahayakan bagi masyarakat, sah-sah saja dibongkar," ujarnya.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar