Minggu, 17 Maret 2013

Ini Besaran Gaji Jokowi-Ahok di Bulan Maret

Transparansi anggaran Gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunjukkan tak hanya soal APBD, namun juga menyangkut urusan gaji. Setiap bulan, pendapatan pemimpin DKI itu diumumkan. Berapa gaji mereka di bulan Maret?

Dalam situs pribadinya, Ahok membeberkan pendapatan bulanan serta gaji dari kegiatan lain. Dia juga memposting slip gaji dan tunjangan yang diterima. Publik bisa dengan mudah mengaksesnya di Ahok.org.

Dalam situs tersebut, tertulis jumlah gaji yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp 3.448.500, sedangkan Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp.2.810.100.

Selain gaji, Jokowi dan Ahok juga menerima tunjangan Jabatan. Setelah dikurangi pajak, Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp. 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp. 4.104.000

Tak hanya gaji bulan Maret, gaji bulan Februari 2013 dan Desember 2012 juga dipajang. Tak ada perbedaan untuk bulan Februari 2013, namun khusus Desember ada sedikit selisih.

Pada Desember 2012, Jokowi menerima gaji sebesar Rp 3.406.928 dengan perincian gaji pokok sebesar Rp 3.000.000, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu, tunjangan beras Rp 226.240 dan potongan pajak Rp 179.312.

Sedangkan Ahok menerima gaji sebesar Rp. 2.768.528 dari gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta, tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 480 ribu, tunjangan beras Rp 226.240 dan potongan pajak Rp 145.712.


Sumber :
news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar