Transparansi anggaran Gubernur DKI Joko Widodo dan Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) ditunjukkan tak hanya soal APBD, namun juga menyangkut
urusan gaji. Setiap bulan, pendapatan pemimpin DKI itu diumumkan. Berapa
gaji mereka di bulan Maret?
Dalam situs pribadinya, Ahok
membeberkan pendapatan bulanan serta gaji dari kegiatan lain. Dia juga
memposting slip gaji dan tunjangan yang diterima. Publik bisa dengan
mudah mengaksesnya di Ahok.org.
Dalam situs tersebut, tertulis
jumlah gaji yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar
Rp 3.448.500, sedangkan Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar
Rp.2.810.100.
Selain gaji, Jokowi dan Ahok juga menerima
tunjangan Jabatan. Setelah dikurangi pajak, Jokowi menerima tunjangan
sebesar Rp. 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp. 4.104.000
Tak hanya
gaji bulan Maret, gaji bulan Februari 2013 dan Desember 2012 juga
dipajang. Tak ada perbedaan untuk bulan Februari 2013, namun khusus
Desember ada sedikit selisih.
Pada Desember 2012, Jokowi menerima
gaji sebesar Rp 3.406.928 dengan perincian gaji pokok sebesar Rp
3.000.000, tunjangan istri Rp 300 ribu, tunjangan anak Rp 60 ribu,
tunjangan beras Rp 226.240 dan potongan pajak Rp 179.312.
Sedangkan
Ahok menerima gaji sebesar Rp. 2.768.528 dari gaji pokok sebesar Rp 2,4
juta, tunjangan istri Rp 240 ribu, tunjangan anak Rp 480 ribu,
tunjangan beras Rp 226.240 dan potongan pajak Rp 145.712.
Sumber :
news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar