Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menerima sepuluh perwakilan buruh dari
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di ruang kerjanya,
Balai Agung, Kompleks Balaikota Jakarta, Rabu (6/2/2013). Dalam
kesempatan itu, Jokowi menerima surat somasi yang disampaikan buruh
terkait upah minimum provinsi (UMP).
"Ngajuin surat somasi. Minta agar masalah UMP dikontrol dan diawasi sampai ke pabrik," kata Jokowi.
Selanjutnya,
kata Jokowi, dia akan mempelajari surat somasi yang diajukan para
buruh. Selain itu, dia juga akan segera mengagendakan pertemuan dengan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membahas permasalahan
buruh.
Saat ditanya mengenai jumlah perusahaan yang mengajukan
permohonan penangguhan penetapan UMP, mantan Wali Kota Surakarta ini
mengaku belum mengetahuinya. Ia menegaskan, belum ada satu pun berkas
permohonan penangguhan yang diterimanya.
"Belum satu pun sampai ke meja saya. Ya habis ini, secepatnya kami bahas, kan di surat ada soal penangguhan UMP," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com,
ratusan buruh FSPMI bertahan di depan Balaikota Jakarta selama
pertemuan berlangsung. Tak berselang lama setelah pertemuan usai, pada
pukul 15.00, para buruh akhirnya membubarkan diri. Dalam aksinya, FSPMI
mendesak pemerintah untuk mengeluarkan rancangan peraturan pemerintah
(RPP) dan perpres tentang jaminan kesehatan dan penerima bantuan iuran
(PBI).
Sebelum ke Balaikota, para buruh juga berdemonstrasi di
Istana Negara dan di Bundaran Hotel Indonesia. Buruh FSPMI juga
menuntut menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat mulai 1 Januari
2014, bukan 1 Januari 2019. Iuran kepesertaan untuk buruh tetap
dibayarkan oleh pengusaha. PBI diberikan untuk rakyat miskin dan buruh
yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Tuntutan kedua adalah
menjalankan jaminan pensiun 1 Juli 2015. Menerbitkan RPP dan perpres
tentang jaminan pensiun paling lambat 1 September 2013. Demo juga
serempak dilakukan ribuan buruh di beberapa kota, antara lain Bandung,
Semarang, Medan, Aceh, Batam, dan Surabaya. Mereka memprotes pemerintah
yang memberikan kemudahan kepada pengusaha terkait penangguhan
pembayaran UMP tahun 2013.
Sumber :
http://megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar