Selasa, 20 Januari 2015

Jokowi Tidak Melanggar UU, PPP Nilai Interpelasi Soal Kapolri Berlebihan

Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani menilai wacana interpelasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persoalan Kapolri dinilai berlebihan. Pasalnya, tidak ada aturan yang dilanggar Jokowi dalam menunjuk Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Meskipun Jokowi menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Kalau ini diinterpelasi berlebihan. Mungkin Hak bertanya, kalau interpelasi berlebihan," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
‎Arsul mengatakan Presiden dapat mengambil Hak diskresi terkait persoalan Kapolri. Meskipun terdapat pro kontra mengenai hal tersebut. Dikarenakan situasi keamanan Indonesia tidak dalam kondisi darurat. Tetapi, Wasekjen PPP itu menilai Jokowi tidak melakukan pelanggaran undang-undang.
"Ini kan penafsiran UU, kalau penafsiran, ya siapa saja bisa menafsirkan," katanya.
Sebelumnya,‎ Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa akan mengajukan hak interpelasi bila Presiden Joko Widodo tidak jadi melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, tindakan itu akan mempermalukan DPR yang telah menerima Budi Gunawan untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman.
Menurut Desmon, Jokowi dihadapkan pilihan yang sulit layaknya sebuah permainan. Kini hasil akhir berada di tangan Jokowi. "Ini game biar Jokowi yang menentukan. Dia lantik (Budi Gunawan), dia berhadapan dengan KPK. Kalau tidak lantik, kita galang interpelasi, kenapa dia kasih barang busuk dan mempermalukan DPR," kata‎ Desmon dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar