Selasa, 20 Januari 2015

Istana Setuju Kasus Budi Gunawan Cepat Dituntaskan

KPK sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan. Budi diduga menerima gratifikasi pada saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Deputi SDM Mabes Polri.
"Kami ketemu Presiden sewaktu sebelum keputusan, kita membicarakan masalah ini," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor LKPP SME Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Presiden Jokowi menyetujui kasus yang menyeret Budi Gunawan disupervisi supaya lebih cepat tuntas. Sebab saat ini, Presiden sudah menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Pelantikan ditunda hingga kasus yang menimpa Budi berkekuatan hukum tetap.
"Presiden setuju membangun koordinasi supervisi untuk mempercepat proses ini," jelas Bambang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri meski pencalonannya sudah disetujui oleh DPR setelah melewati fit and propert test pekan lalu. Penundaan itu diputuskan setelah secara mengejutkan KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Diketahui, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari lalu. Budi diduga melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  [metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar