Selasa, 20 Januari 2015

Gagal Jerumuskan Jokowi, KIH-KMP Kembali Kompak Serang Jokowi

Kasus rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan hingga kisruh Kapolri, membuat iklim politik di Senayan berubah. Dua kekuatan besar yang selama ini bertentangan bak kutub magnet, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) bersatu.
Setidaknya sudah dua kali KMP dan KIH satu suara menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyodorokan nama tunggal Kapolri Komjen Budi.
Pertama adalah sepakatnya dua kubu untuk meloloskan uji kepatutan dan kelayakan, hingga menyetujui di paripurna bahwa Komjen Budi layak sebagai Kapolri.
Meski sama-sama mendukung Komjen Budi jadi Kapolri, tetapi masing-masing kubu memiliki alasan berbeda. Salah satu alasan KIH adalah Komjen Budi merupakan amanah PDIP. Sedangkan KMP ingin mengembalikan bola panas ke Jokowi, mengingat status tersangka Komjen Budi.
"Kami pakai jurus taichi saja, kembalikan bola panas itu ke Jokowi. Kalau Jokowi melantik Komjen Budi Gunawan maka akan berhadapan dengan KPK, kalau tidak dilantik kita (DPR) akan ajukan interpelasi. Karena kalau tidak dilantik Jokowi telah mempermalukan DPR," kata anggota DPR Desmond J Mahesa di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Kedua, KMP dan KIH juga sama-sama mengkritik Jokowi yang melantik Wakapolri Komjen Badrodi Haiti sebagai Plt Kapolri. Jokowi dinilai melanggar UU Kepolisian Pasal 11 ayat 5 yang menjelaskan bahwa penunjukkan Plt harus dibahas dan mendapat persetujuan dewan.

Berikut serangan-serangan dari KIH dan KMP:

Hanura Sebut Jokowi Tabrak UU
Politikus Hanura Sarifuddin Sudding menilai, di satu sisi Jokowi telah memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, namun, di sisi lain tidak melantik Kapolri pengganti. Langkah inilah yang dinilai telah melanggar Undang-Undang tersebut. Hanura merupakan partai pemerintah yang tergabung dalam KIH.
"Di satu sisi Jokowi sudah memberhentikan Kapolri, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri. Tapi menunjuk Plt, sementara Plt itu harus ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada Plt. Ini harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU No.2 tahun 2002," kata Sudding saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Plt Kapolri memang harus atas persetujuan DPR. Bunyi pasal tersebut, Dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat Plt Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR.

Jokowi Enggak Jelas Plt Kapolri Buat Siapa?
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut Presiden Joko Widodo telah melanggar Undang-Undang Kepolisian perihal penetapan Plt Kapolri.
Menurutnya, dengan keputusan Jokowi tersebut, Plt Kapolri Badrodin Haiti tidak jelas kedudukannya. Apakah Jabatan Plt itu untuk menggantikan Jenderal Sutarman atau menggantikan Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya sebagai Kapolri ditunda.
"Plt ini Plt untuk siapa? Budi Gunawan apa Sutarman? Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan baru tetapkan Plt. Jokowi dan stafnya tidak paham hukum. Baru betul Badrodin jadi Pltnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Desmond menambahkan, hak prerogatif Presiden Jokowi ada batasannya. Sehingga, sambung Desmond, pencopotan Jenderal Sutarman dipertanyakan karena dalam konteks undang-undang Kepolisian menyebut bahwa tugas Kapolri dapat dilanjutkan oleh Plt Kapolri apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan.

Jokowi Salahi Prosedur
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, pengangkatan Plt Kapolri yang dilakukan oleh Jokowi menyalahi prosedur. Sebab, pengangkatan Plt Kapolri tanpa ada persetujuan dari DPR.
"Kalau memang betul Plt maka itu salahi prosedur karena Plt harus melalui persetujuan DPR," kata Fadli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Tetapi kalau itu namanya bukan Plt, tegas Fadli, DPR tidak akan mempersoalkan. Karena proses politik di DPR kan selesai.

NasDem Sebut Jokowi Aneh
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Patrice Rio Capella mengaku heran dengan penetapan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Sebab, penetapan tersebut dinilai terlalu dipaksakan setelah calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Ada yang menurut saya memaksa, bagaimana tidak, Sutarman dihentikan dan calon kapolri tersangka. Menurut saya sudah memaksa ya," kata Patrice di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Selain dinilai memaksa, Komjen Badrodin Haiti juga dinilai tidak jelas sampai kapan ia akan menjabat sebagai Plt Kapolri. NasDem juga merupakan partai bagian dari pemerintahan Jokowi-JK.
"Pertama harus dijelaskan berapa lama posisi Plt itu agar ada kepastian, apakah 3 bulan diberikan kesempatan atau 6 bulan. Sehingga nanti tidak ada hal strategis di Polri jika dibiarkan terlalu lama," katanya. [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar