Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membenarkan adanya
surat rekomendasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal usulan Kapolri baru.
Surat bernomor R-01/Pres/01/2015 ditandatangani langsung oleh Presiden
Jokowi dan sudah sampai ke tangan DPR RI petang tadi.
"Suratnya baru diterima pimpinan DPR malam ini pukul 20.00 WIB," ujar anggota Komisi III, Bambang Soesatyo kepada Metrotvnews.com Jumat (9/1/2014).
Diantara sembilan nama yang diajukan, Presiden Jokowi memilih Komjen Pol
Budi Gunawan untuk menggantikan Kapolri yang saat ini dijabat oleh
Jenderal Pol Sutarman. Surat rekomendasi Jokowi itu sempat beredar di
kalangan media sebelum ada pernyataan resmi dari Pemerintah.
Dalam surat itu disebutkan, Budi Gunawan dinilai mampu dan cakap untuk memimpin organisasi tertinggi di Kepolisan.
Surat yang telah diterima oleh DPR ini akan segera diproses di dewan.
Untuk diketahui, Presiden mengusulkan satu nama atau lebih calon Kapolri
kepada DPR. Kemudian DPR melakukan fit dan proper test. Jika dinilai
lulus fit dan proper test, Presiden kemudian mengeluarkan Keputusan
Presiden soal pengangkatan Kapolri yang baru. [metrotvnews]
Karena menurut Bendahara Umum Partai Golkar itu, pasal yang disodorkan oleh pemerintah sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 silam. “Tak mungkin DPR meloloskan pasal itu. Lagi pula zaman sudah berubah, setiap orang bebas menyuarakan aspirasi atau pendapatanya termasuk mengkritik kepepimpinan Presiden,” kata Bambang ketika dihubungi, Kamis (6/8).
BalasHapusBambang Soesatyo: DPR Tak Akan Loloskan Pasal Penghinaan Presiden