Senin, 08 Desember 2014

Gerindra Sebut Jokowi Hanya Berani Tenggelamkan Perahu Rongsokan

Penenggelaman beberapa kapal ikan milik Vietnam oleh TNI-AL atas instruksi Jokowi memang patut diapresiasi karena merupakan bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk menghentikan maraknya ilegal fishing.
Namun, ada permasalahan yang mesti disoroti, karena kapal yang ditenggelamkan itu hanya rongsokan milik Vietnam yang sudah ditangkap Kapal Patroli Hiu Macan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2012.
"Aksi penenggelaman tersebut lebih terkesan sebagai simulasi belaka daripada tindakan penegakan hukum yang serius. Awalnya kami mengira kapal-kapal yang akan ditenggelamkan adalah kapal-kapal ikan asing yang tertangkap tangan tengah melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia," ujar Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Dasco Achmad melalui siaran pers kepada Okezone, Senin (8/12/2014).
Dasco menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, kapal-kapal nelayan Vietnam itu telah lama disandarkan di Pulau Anambas dan peralatannya juga sudah dipreteli. Kata Dasco jika informasi tersebut valid, maka mereka justru akan menganggap Indonesia main-main dalam menindak tegas pelaku illegal fishing.
Persoalan lainnya, sambung Dasco, seluruh kapal yang ditenggelamkan terlihat terlalu kecil karena hanya kelas perahu nelayan tradisional yang terbuat dari kayu dan bukan kapal trawl dari fiber dengan ukuran besar dan dilengkapi mesin dan teknologi penangkapan ikan yang cangih.
"Ukuran kapal yang dijadikan target penenggelaman cukup penting untuk memaksimalkan efek jera yang timbul. Selama ini yang jadi inti permasalahan penegakan hukum laut kita adalah tidak sanggupnya kapal-kapal patroli mengejar dan menangkap kapal ikan asing yang memiliki ukuran besar dan teknologi canggih," tuturnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini menilai, pemerintah masih terkesan sungkan untuk bertindak tegas dengan negara-negara tetangga, terlebih setelah beberapa waktu lalu media massa merespon keras kebijakan penenggelaman kapal itu. Diplomasi dan propaganda soal “negara serumpun” yang digembar-gemborkan seringkali disalahartikan menjadi excuse terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi.
"Perlu kami ingatkan bahwa pemerintah tidak perlu sungkan atau rikuh dalam menegakkan hukum di wilayah laut kita. Kebijakan penenggelaman kapal ikan asing yang masuk ke wilayah laut RI adalah kebijakan yang 100 persen tepat dan harus didukung oleh semua pihak," terangnya.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum nasional dan internasional yang sangat kuat yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982). Sehingga, Pemerintah Jokowi harus mampu tunjukkan pada dunia bahwa era mudahnya mencuri ikan di wilayah laut RI sudah berakhir.
"Siapapun yang masih berani mencuri ikan kita akan berhadapan dengan sanksi tegas dari pemerintah kita yang didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, pemerintah sudah dapat benar-benar menenggelamkan kapal dan bukan perahu pencuri ikan asing," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar