Penenggelaman beberapa kapal ikan milik Vietnam oleh TNI-AL atas
instruksi Jokowi memang patut diapresiasi karena merupakan bentuk
ketegasan dan keseriusan pemerintah untuk menghentikan maraknya ilegal
fishing.
Namun, ada permasalahan yang mesti disoroti, karena kapal yang
ditenggelamkan itu hanya rongsokan milik Vietnam yang sudah ditangkap
Kapal Patroli Hiu Macan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan pada
2012.
"Aksi penenggelaman tersebut lebih terkesan sebagai simulasi belaka
daripada tindakan penegakan hukum yang serius. Awalnya kami mengira
kapal-kapal yang akan ditenggelamkan adalah kapal-kapal ikan asing yang
tertangkap tangan tengah melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia,"
ujar Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Dasco Achmad melalui siaran pers kepada Okezone, Senin (8/12/2014).
Dasco menjelaskan, dari informasi yang diperolehnya, kapal-kapal
nelayan Vietnam itu telah lama disandarkan di Pulau Anambas dan
peralatannya juga sudah dipreteli. Kata Dasco jika informasi tersebut
valid, maka mereka justru akan menganggap Indonesia main-main dalam
menindak tegas pelaku illegal fishing.
Persoalan lainnya, sambung Dasco, seluruh kapal yang ditenggelamkan
terlihat terlalu kecil karena hanya kelas perahu nelayan tradisional
yang terbuat dari kayu dan bukan kapal trawl dari fiber dengan ukuran
besar dan dilengkapi mesin dan teknologi penangkapan ikan yang cangih.
"Ukuran kapal yang dijadikan target penenggelaman cukup penting untuk
memaksimalkan efek jera yang timbul. Selama ini yang jadi inti
permasalahan penegakan hukum laut kita adalah tidak sanggupnya
kapal-kapal patroli mengejar dan menangkap kapal ikan asing yang
memiliki ukuran besar dan teknologi canggih," tuturnya.
Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini menilai, pemerintah masih
terkesan sungkan untuk bertindak tegas dengan negara-negara tetangga,
terlebih setelah beberapa waktu lalu media massa merespon keras
kebijakan penenggelaman kapal itu. Diplomasi dan propaganda soal
“negara serumpun” yang digembar-gemborkan seringkali disalahartikan
menjadi excuse terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang kerap terjadi.
"Perlu kami ingatkan bahwa pemerintah tidak perlu sungkan atau rikuh
dalam menegakkan hukum di wilayah laut kita. Kebijakan penenggelaman
kapal ikan asing yang masuk ke wilayah laut RI adalah kebijakan yang
100 persen tepat dan harus didukung oleh semua pihak," terangnya.
Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum nasional dan internasional
yang sangat kuat yaitu UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).
Sehingga, Pemerintah Jokowi harus mampu tunjukkan pada dunia bahwa era
mudahnya mencuri ikan di wilayah laut RI sudah berakhir.
"Siapapun yang masih berani mencuri ikan kita akan berhadapan dengan
sanksi tegas dari pemerintah kita yang didukung oleh seluruh rakyat
Indonesia. Kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama,
pemerintah sudah dapat benar-benar menenggelamkan kapal dan bukan perahu
pencuri ikan asing," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar