Selasa, 11 November 2014

Jokowi Terbitkan Perpres Detail Kerja 5 Kementerian Baru Kabinet Kerja

Ada 5 kementerian dengan nomenklatur baru di Kabinet Kerja Jokowi-JK. Apa saja detail tugas kementerian-kementerian itu?
Soal tugas dan fungsi 5 kementerian dengan nomenklatur baru ini dijelaskan di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Oktober lalu dan diunggah di situs setkab.go.id, Selasa (11/11/2014).

Berikut penjabaran tugas dan fungsi 5 kementerian baru berdasarkan Perpres Nomor 165 Tahun 2014:

1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan b. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.
4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Adapun penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.
Pasal 23 Perpres ini menegaskan, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini.
[detik]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar