Ada 5 kementerian dengan nomenklatur baru di Kabinet Kerja Jokowi-JK. Apa saja detail tugas kementerian-kementerian itu?
Soal
tugas dan fungsi 5 kementerian dengan nomenklatur baru ini dijelaskan
di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2014. Perpres ini
ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 27 Oktober lalu dan diunggah di
situs setkab.go.id, Selasa (11/11/2014).
Berikut penjabaran tugas dan fungsi 5 kementerian baru berdasarkan Perpres Nomor 165 Tahun 2014:
1.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan: a.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi; dan b.
Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengkoordinasikan: a.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat yang dilaksanakan oleh
Kementerian Perumahan Rakyat.
3. Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan memimpin dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh
Kementerian Lingkungan Hidup; dan b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
di bidang kehutanan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan.
4.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memimpin
dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang
desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa,
pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi
masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan
yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri; b. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; dan c.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memimpin
dan mengkoordinasikan: a. Penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang
tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum; dan b.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang
dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Dalam hal
organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang
ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan
mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Perpres
ini juga menegaskan, bahwa penataan organisasi kementerian dan lembaga
pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan
sebagaimana dimaksud, diusulkan oleh masing-masing menteri dan
Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Adapun
penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke
bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri
kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,”
bunyi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.
Pasal
23 Perpres ini menegaskan, penataan organisasi Kabinet Kerja
diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan Peraturan
Presiden ini. [detik]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar