Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menepis
tudingan Kubu Prabowo via LSM Progres 98. Sebelumnya, Progres 98 menyebut KPK
menelantarkan laporan dugaan korupsi oleh Joko Widodo (Jokowi) dan
mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Johan memastikan, setiap
laporan yang masuk ke KPK akan ditidaklanjuti sesuai prosedur.
"Siapapun yang lapor dan siapa pun yang dilaporkan," tegas Johan saat
dihubungi.
Dia mengatakan, tindak lanjut pertama terhadap laporan
yang masuk ke KPK yakni telaah untuk memastikan apakah dugaan korupsi
yang dilaporkan valid atau tidak.
Sementara itu, terkait ancaman
Progres 98 akan menginap di KPK hingga kasus yang dilaporkan diproses,
Johan tak menggubris. "KPK itu bukan untuk diancam-ancam," tambahnya.
Sebelumnya,
Ketua Progres 98 Faizal Assegaf mengatakan kasus yang dilaporkan ke
KPK, yakni kasus tiga rekening gratifikasi Jokowi, kasus dugaan korupsi
APBD Solo senilai Rp12,4 miliar yang terjadi ketika Jokowi menjabat
sebagai Wali Kota Solo, dan kasus Bus Transjakarta senilai Rp1,5
triliun.
Lalu, kasus rekening Jokowi di luar negeri senilai USD8
juta serta kasus BLBI yang diduga melibatkan Ketua Umum PDIP Megawati
Soekarnoputri. Faizal mengancam akan menginap di Gedung KPK selama 21
hari hingga semua pimpinan lembaga antirasuah itu kembali bekerja. [okezone, media milih Hary Tanoe]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar