Berdasarkan hasil KPU, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sebagai pemenang
Pilpres 2014-2019. Lalu kapan Jokowi akan mundur dari jabatan Gubernur
DKI?
Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan mengatakan, sidang paripurna
membahas pengunduruan diri Jokowi akan digelar setelah keluar keputusan
MK terkait gugatan Pilpres yang dilakukan oleh kubu Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa.
"Tunggu MK, kalau sudah ada keputusan MK.
Selanjutnya kalau sudah, SK Pak Ahok baru proses. Masih prematur
ngomongin itu," ujar Ferrial saat berbincang dengan detikcom, Minggu
(3/8/2014).
Lalu bagaimana jika nanti ada anggota DPRD DKI yang
tidak setuju akan pengunduran diri Jokowi? Ferrial mengatakan, hal itu
mungkin saja terjadi, mengingat setiap anggota legislatif 'Kebon Sirih'
tersebut memiliki hak untuk mengutarakan pendapat, baik setuju maupun
menolak.
"Setiap anggota berhak mengungkapkan pendapat menolak,
boleh saja. Tapi finalnya nanti lah kita lihat," kata politisi Partai
Demokrat ini.
Jokowi sendiri mengatakan dia segera mengajukan
surat pengunduran diri usai Lebaran 2014 ini. "Nanti habis Lebaran
(ajukan mundur)," kata Jokowi di Gedung Balaikota Jl Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2014).
Jokowi resmi terpilih
sebagai presiden setelah pengumuman KPU Selasa 22 Juli malam. Dirinya
telah menjabat sebagai Gubernur DKI selama hampir 2 tahun. [detik]
Yang
akan menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah wakilnya,
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Untuk selanjutnya, partai pengusung
pasangan Jokowi-Ahok saat Pilgub 2012 lalu akan menentukan Wagub DKI
Jakarta pendamping Ahok. Namun hingga kini belum diketahui siapa sosok
yang akan menjadi Wagub DKI tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar