Minggu, 03 Agustus 2014

Ketua DPRD DKI: Paripurna Pengunduran Diri Jokowi Setelah Putusan MK

Berdasarkan hasil KPU, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2014-2019. Lalu kapan Jokowi akan mundur dari jabatan Gubernur DKI?

Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan mengatakan, sidang paripurna membahas pengunduruan diri Jokowi akan digelar setelah keluar keputusan MK terkait gugatan Pilpres yang dilakukan oleh kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Tunggu MK, kalau sudah ada keputusan MK. Selanjutnya kalau sudah, SK Pak Ahok baru proses. Masih prematur ngomongin itu," ujar Ferrial saat berbincang dengan detikcom, Minggu (3/8/2014).
Lalu bagaimana jika nanti ada anggota DPRD DKI yang tidak setuju akan pengunduran diri Jokowi? Ferrial mengatakan, hal itu mungkin saja terjadi, mengingat setiap anggota legislatif 'Kebon Sirih' tersebut memiliki hak untuk mengutarakan pendapat, baik setuju maupun menolak.

"Setiap anggota berhak mengungkapkan pendapat menolak, boleh saja. Tapi finalnya nanti lah kita lihat," kata politisi Partai Demokrat ini.

Jokowi sendiri mengatakan dia segera mengajukan surat pengunduran diri usai Lebaran 2014 ini. "Nanti habis Lebaran (ajukan mundur)," kata Jokowi di Gedung Balaikota Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2014).

Jokowi resmi terpilih sebagai presiden setelah pengumuman KPU Selasa 22 Juli malam. Dirinya telah menjabat sebagai Gubernur DKI selama hampir 2 tahun.  [detik]

Yang akan menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Untuk selanjutnya, partai pengusung pasangan Jokowi-Ahok saat Pilgub 2012 lalu akan menentukan Wagub DKI Jakarta pendamping Ahok. Namun hingga kini belum diketahui siapa sosok yang akan menjadi Wagub DKI tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar