Presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo dijadwalkan dipanggil Badan
Reserse Kriminal Polri hari ini. Namun karena merasa belum menerima
surat panggilan, kuasa hukumya Teguh Samudra mewakili untuk
berkoordinasi guna pemanggilan selanjutnya.
"Pak Jokowi tidak ke Mabes Polri, tidak ada surat yang datang. Bapak
(Teguh Samudra) yang hadir buat koordinasi," kata Teguh saat dihubungi,
di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Ia menuturkan, sebagai kuasa hukum Jokowi belum menerima surat panggilan
dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Teguh juga mempertanyakan, kapan
pengiriman dilakukan dan dikirimkan kemana. "Kita ingin menanyakan,
pengirimannya kapan waktunya," lanjutnya lagi.
Teguh akan berkoordinasi dengan Polri untuk lakukan pemanggilan ulang.
"Atur lagi, setelah Lebaran mulai. Jokowi taat hukum, pasti bersedia,"
tutupnya.
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie menjelaskan,
pada 18 Juli 2014, Jokowi telah dipanggil melalui kuasa hukumnya Teguh
Samudra untuk diperiksa pada 21 Juli 2014. Namun Jokowi tidak hadir.
Kemudian surat panggilan kedua untuk Jokowi telah dilayangkan Bareskrim,
dengan jadwal pemeriksaan hari ini.
Jokowi yang telah sah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu Presiden
2014-2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, tidak harus dilakukan di Mabes
Polri. Namun untuk tempat pemeriksaan terhadap Jokowi akan
dikoordinasikan lebih lanjut dengan kuasa hukum.
Jokowi Pasti Penuhi Panggilan
Jokowi dipastikan datang untuk diperiksa di
Badan Reserse Kriminal Polri. Jokowi
itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kampanye hitam yang
disuarkan Tabloid Obor Rakyat.
"Iya, kita datang. Nanti siang," kata Teguh Samudra, kuasa hukum Jokowi, kepada Metrotvnews.com, Kamis (24/7/2014).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie
mengatakan, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara kasus Obor Rakyat.
"Kasmi sudah kirim surat panggilan ke Pak Jokowi melalui kuasa
hukumnya, pada Selasa 22 Juli 2014, untuk diperiksa Kamis 24 Juli 2014,"
kata Ronny.
Ronny menjelaskan, pada 18 Juli 2014, Jokowi pernah dipanggil untuk
diperiksa pada 21 Juli 2014. Tapi, Jokowi tidak hadir. Sebab itu
dilayangkanlah surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan hari ini.
Menurut Ronny, pemeriksaan Jokowi tak harus dilakukan di Mabes Polri.
Lantas dimana? Ronny tak punya jawaban pasti. Ia mengatakan, hal itu
akan didiskusikan lebih lanjut dengan tim kuasa hukumnya.
Kepolisian sudah menetapkan Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono dan redaktur Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka dalam kasus Obor Rakyat. Keduanya dijerat dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman denda Rp100 juta.
Tak hanya UU No.40/1999, Setyardi dan Darmawan juga bakal dibidik dengan
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Termasuk Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP tentang penyebaran kebencian. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar