Kamis, 28 Februari 2013

Jokowi Imbau PNS Naik Angkutan Umum

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengimbau kepada semua PNS untuk menggunakan angkutan umum dalam perjalanan ke kantor. Hal ini ia lontarkan terkait efektivitas sistem pelat nomor ganjil-genap yang masih terus digodok dan akan berlaku mulai tahun ini.
Jokowi mengatakan, ketika sistem ganjil-genap itu berlaku, semua kendaraan, khususnya mobil, akan terkena aturan tersebut. Demikian pula kendaraan dinas pejabat eselon I yang menggunakan pelat nomor RFS. "Ya, kena juga (RFS), PNS juga harus kasih contoh, dong," kata Jokowi, Kamis (28/2/2013).
Untuk memberi contoh menaati aturan tersebut, Jokowi mengatakan siap pergi ke kantor menggunakan angkutan umum. Hal ini ia lakukan untuk merangsang masyarakat agar tidak bersiasat memesan kendaraan dengan angka akhir di pelat nomor.
"Nanti saya juga naik angkutan umum. Harus berikan contoh, saya juga enggak perhatiin nomor saya ganjil atau genap," ujarnya.
Jokowi enggan memasang target waktu pelaksanaan ganjil-genap. Hal ini ia sampaikan setelah penerapan sistem itu terancam diundur dari Maret ke akhir Juni 2013. Ia lebih memilih untuk memantapkan hasil kalkulasi, mulai dari jalur penerapan, sarana angkutan umum untuk menopang sistem ganjil-genap, hingga hal-hal lain yang berkaitan dengan efektivitas sistem tersebut.
Lokasi yang akan menjadi sasaran sistem ganjil-genap adalah jalan raya eks three in one, Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Ganjil-genap akan diberlakukan setiap hari, mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00, kecuali Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Peraturan ini berlaku bagi mobil pribadi dan selanjutnya menyasar ke sepeda motor.
Untuk menopang sistem ganjil-genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menambah jumlah bus transjakarta gandeng di Koridor I menjadi 66 unit, Koridor IX menjadi 54 unit, dan Koridor VI sekitar 30 unit. Ditambah dengan bus Kopaja yang bisa masuk jalur transjakarta, transportasi umum dianggap telah mampu menopang kemungkinan bertambahnya jumlah penumpang setelah ganjil-genap resmi diterapkan.
Kebijakan ganjil-genap dibuat untuk menekan volume kendaraan di Ibu Kota, khususnya di pusat kota, sekaligus menggiring masyarakat untuk beralih ke transportasi massal. Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka 1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau) dan 0,2,4,6,8 masuk dalam genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap harinya. Ganjil-genap tak berlaku untuk kendaraan umum dan angkutan barang.



Sumber :
http://megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar