Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengimbau kepada semua PNS untuk
menggunakan angkutan umum dalam perjalanan ke kantor. Hal ini ia
lontarkan terkait efektivitas sistem pelat nomor ganjil-genap yang masih
terus digodok dan akan berlaku mulai tahun ini.
Jokowi
mengatakan, ketika sistem ganjil-genap itu berlaku, semua kendaraan,
khususnya mobil, akan terkena aturan tersebut. Demikian pula kendaraan
dinas pejabat eselon I yang menggunakan pelat nomor RFS. "Ya, kena juga
(RFS), PNS juga harus kasih contoh, dong," kata Jokowi, Kamis
(28/2/2013).
Untuk memberi contoh menaati aturan tersebut, Jokowi
mengatakan siap pergi ke kantor menggunakan angkutan umum. Hal ini ia
lakukan untuk merangsang masyarakat agar tidak bersiasat memesan
kendaraan dengan angka akhir di pelat nomor.
"Nanti saya juga naik angkutan umum. Harus berikan contoh, saya juga enggak perhatiin nomor saya ganjil atau genap," ujarnya.
Jokowi
enggan memasang target waktu pelaksanaan ganjil-genap. Hal ini ia
sampaikan setelah penerapan sistem itu terancam diundur dari Maret ke
akhir Juni 2013. Ia lebih memilih untuk memantapkan hasil kalkulasi,
mulai dari jalur penerapan, sarana angkutan umum untuk menopang sistem
ganjil-genap, hingga hal-hal lain yang berkaitan dengan efektivitas
sistem tersebut.
Lokasi yang akan menjadi sasaran sistem ganjil-genap adalah jalan raya eks three in one,
Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Ganjil-genap akan
diberlakukan setiap hari, mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00, kecuali
Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Peraturan ini berlaku bagi mobil
pribadi dan selanjutnya menyasar ke sepeda motor.
Untuk menopang
sistem ganjil-genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menambah jumlah
bus transjakarta gandeng di Koridor I menjadi 66 unit, Koridor IX
menjadi 54 unit, dan Koridor VI sekitar 30 unit. Ditambah dengan bus
Kopaja yang bisa masuk jalur transjakarta, transportasi umum dianggap
telah mampu menopang kemungkinan bertambahnya jumlah penumpang setelah
ganjil-genap resmi diterapkan.
Kebijakan ganjil-genap dibuat untuk
menekan volume kendaraan di Ibu Kota, khususnya di pusat kota,
sekaligus menggiring masyarakat untuk beralih ke transportasi massal.
Ganjil-genap ditandai dengan angka terakhir di pelat nomor. Angka
1,3,5,7,9 masuk dalam ganjil (stiker hijau) dan 0,2,4,6,8 masuk dalam
genap (stiker merah). Untuk memudahkan masyarakat, penentuan
ganjil-genap akan dilakukan mengikuti tanggal di setiap harinya.
Ganjil-genap tak berlaku untuk kendaraan umum dan angkutan barang.
Sumber :
http://megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar