Suciwati Munir, istri pegiat Hak Asasi Manusia (HAM)
Munir Said Thalib mengaku tak kaget dengan pembebasan bersyarat yang
diberikan kepada pembunuh suaminya, Pollycarpus Budihari Prijanto. Suci
yang sudah menduga hal tersebut akan terjadi menilai bentuk keringanan
hukuman Pollycarpus menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya
membual wacana soal penegakan HAM selama kampanye pemilihan presiden.
"Jokowi
pembohong! Kalau mau serius berbicara HAM, tidak usah ngomong terlalu
tinggi. Kasus Munir kalau memang serius, pembebasan bersyarat semestinya
tidak ada," ucap Suciwati ketika dihubungi CNN Indonesia, Sabtu
(29/11/2014).
Suci menuturkan, hal tersebut menunjukkan nihilnya upaya
dan komitmen pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan suaminya
beberapa tahun silam. Alhasil, pertimbangan hukum yang dapat
meringankan hukuman pelaku pembunuhan akan terus diproduksi.
"Menterinya kalau tidak punya komitmen dalam penegakan HAM, akhirnya isu HAM hanya jadi komoditas jual beli," kata Suciwati.
Selain
mengecam pembebasan bersyarat Pollycarpus, Suciwati terus mendesak
pemerintah untuk mencokok pelaku lain. "Kalau memang serius, itu
Hendropriyono yang bertanggungjawab kasus pembunuhan Munir, kenapa tidak
diproses? Negara ini mereduksi kebohongan terus. Negara meninabobokan
masyarakat dengan kebohongan," katanya.
Hingga saat ini, Suciwati
meyakini ada dalang dalam kasus tersebut. Sementara itu, pengusutan
jalan di tempat dan baru bisa mengganjar pelaku lapangan. "Dalangnya
juga harus segera dicari,” ujarnya.
Sejak hari ini, pemerintah
memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus. Mantan pilot PT
Garuda Indonesia Tbk tersebut divonis 14 tahun penjara oleh majelis
hakim Mahkamah Agung setelah Peninjauan Kembali (PK) yang kedua
diajukan.
"Pembebasan bersyarat Polly sudah turun, yang
bersangkutan masih di Lapas Sukamiskin. Sekarang sedang proses laporan
dari pihak terkait," ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin,
Bandung, Marselina Budiningsih ketika dihubungi.
Pollycarpus
sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis
dibacakan pada 20 Desember 2005. Selama lima tahun belakangan, pembunuh
Munir tersebut telah mendapatkan remisi tiap tahunnya. [cnnindonesia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar