Sabtu, 04 Januari 2014

Membangkang Instruksi Jokowi, Ahok Tuai Kecaman

Sikap Wakil Gubernur Basuki Tjahaya Purnama tidak bersedia mematuhi Instruksi Gubernur Jokowi soal penggunaan mobil dinas menuai banyak kritik dari kalangan DPRD. Alasan tempat tinggal yang jauh dianggap tidak masuk akal. Sebab, ada tiga rumah dinas yang jaraknya cukup dekat dengan Balaikota.
“Tidak seharusnya Ahok bersikap demikian. Apalagi, sehari tanpa kendaraan bagi PNS merupakan program Gubernur Jokowi dalam upaya menciptakan udara bersih serta mengurai kemacetan,”kata H.Triwitjaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sabtu (4/1/2013).
Triwitjaksana mengatakan, meski instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai pemprov, namun tidak seharusnya Ahok menentangnya. “Jokowi saja bisa bersepeda tiap Jumat ke kantornya, kenapa Ahok justru membangkang?”katanya.
Kritik tersebut disampaikan berkaitan dengan keengganan Ahok tidak membawa mobil ke Balaikoa. Alasannya, tempat tinggalnya di Pantai Mutiara, Pluit, cukup jauh dan harus naik beberakali angkutan umum. Padahal, melalui instruksi Gubernur Jokowi, Jumat pertama tiap bulan seluruh pegawai negeri siil (PNS) di lingkungan Pemprov wajib naik angkutan umum. Bahkan, Jokowi sejak lama tiap jumat selalu naik sepeda ke Balaikota.
H.Husin Alaydrus, anggota DPRD, mengatakan Ahok tidak sensitif terhadap kebijakan yang dikeluarkan Jokowi. “Sebagi Wagub, seharusnya Ahok memberi contoh dan tauladan kepada bawahannya,”tandasnya.
Selain itu, kata Husin, alasan tempat tinggal jauh juga tidak dapat diterima akal sehat. Sebab, pada jarak tidak terlalu jauh dari Balaikoa, ada sekitar tiga rumah dinas yang bisa ditempati. yakni rumah dinas di Jl Denpasar, Kuningan, rumah dinas di Jl Besakih dan di Jl Satrio yang selama kepemimpinan Fauzi Bowo dibiarkan kosong. “Tempati saja salah satu. Jaraknya kan tidak jauh jadi bisa bersepeda ke Balaikota,”katanya.
Sedangkan Amir Hamzah, pengamat perkotaan, mengatakan sikap Ahok tersebut justru tepat. “Sebab, Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut terikat dengan undang-undang protokol. Mereka harus mengikut itu.Justru bila mengikuti instruksi, Ahok jusru melanggar undang-udang,”katanya.
Ia menyebutkan, dalam undang-undang protokol gubernur dan wakil gubernur mendapat pengawalan khusus, kendaraan khusus, rumah dinas dan lainnya. “Justru insruksi tersebut tidak akan berjalan maksimal karena akan sulit mengawasinya. Instruksi ini tujuannya baik, tapi pelaksanaannya tidak akan efektif.”
Amir menilai, kebijakan Jokowi tersebut dibuat karena Pemprov DKI Jakarta semakin galau dalam memecahkan masalah kemacetan. “Pemprov sudah galau karena Jakarta semakin macet,”tandasnya.

Sumber :
Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar