Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Joko Widodo (Jokowi), secara terbuka menyampaikan rencana denda tinggi untuk warga yang membuang sampah sembarangan guna memaksa masyarakat tertib hukum.
"Orang kita ini kalau tidak didenda secara riil, tidak akan tertib hukum dan sosial. Hanya bisa dilakukan dengan denda setinggi-tingginya," kata Jokowi kepada Antara di sela-sela peresmian Kantor Cabang Bank DKI di Pekanbaru, Riau, Sabtu (16/11/2013).
Pemerintah Provinsi Riau belum lama ini juga mengumumkan akan memberlakukan denda sebesar Rp. 500.000,- bagi setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan tersebut mengikuti aturan denda di Jakarta.
Mengenai penerapan kebijakan denda itu, Jokowi mengatakan, paling lambat dilaksanakan pada awal tahun 2014 setelah ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Tinggal kita putuskan mulai dilaksanakan bisa pada Desember atau Januari," kata Jokowi.
Jokowi memuji keberhasilan pemerintah Singapura untuk menertibkan masyarakat dengan menerapkan denda tinggi, sehingga dapat sebagai salah satu patokan kebijakan di Jakarta.
"Singapura contohnya. Kenapa orang takut merokok dan buang sampah sembarangan? Karena, ada dendanya," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, kebijakan denda merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sejak lama di DKI Jakarta.
"Perda sudah lama, tapi tidak pernah diimplementasikan," ujarnya.
Ia menyadari, kebijakan itu tidak akan berhasil tanpa pelaksanaan dan pengawasan yang kuat dan tegas tanpa pandang bulu, sehingga pihaknya terus berkoordinasi dengan penegak hukum.
"Kita bekerja sama dengan Polri dan Satpol PP," kata Jokowi menutup wawancara dengan Antara.
Sumber :
antaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar