Kamis, 22 Agustus 2013

Target Rusun Jokowi Gagal Terganjal Pemerintah Pusat

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menargetkan bisa membangun 100 rumah susun (rusun) dalam satu tahun. Namun kenyataannya, hingga hampir satu tahun masa menjabatnya, Jokowi hanya sanggup membangun 24 blok rusun di DKI Jakarta. Hal ini bisa menjadi "noda hitam Jokowi" yang suatu saat nanti bisa digunakan lawan politik Jokowi untuk menjegal jika Jokowi menjadi capres pada tahun 2014 yang akan datang. Diakui atau tidak, mulai saat ini kinerja Jokowi terus menerus dipelototi baik oleh kawan maupun lawan politik Jokowi. Memang hal ini tidak sepenuhnya kesalahan Jokowi, karena pemerintah pusat ikut andil besar dalam kegagalan target Jokowi.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Bangunan Jakarta Yonathan Pasodung menjelaskan, 24 blok rusun yang telah/sedang dibangun adalah 2 blok di Pulogebang, 6 blok di Rawa Bebek, Jakarta Timur; 8 blok di Daan Mogot, Jakarta Barat; dan 8 blok di Muara Baru, Jakarta Utara. Total, terdapat 2.400 hunian.
"Targetnya memang cukup banyak. Kita kejar dan usaha terus sampai itu terpenuhi," katan Yonathan di kantornya, Kamis (21/8/2013).
Yonathan menjelaskan, hal yang paling sulit dalam membangun rumah susun adalah soal lahan di DKI, apalagi dengan diterbitkannya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum oleh pihak pemerintah pusat.
Di aturan baru itu, lanjut Yonatan, pembebasan lahan tidak bisa lagi diatur langsung oleh gubernur melalui Panitia Pembebasan Tanah (P2T), namun harus melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dikelola Kementerian PU terlebih dahulu.
"Dengan UU itu, pembebasan tanah tidak bisa selesai satu tahun. Prosedurnya saja 263 hari. Itu pun kalau mulus dan tak ada sanggahan. Kalau ada sanggahan, bisa satu tahun lebih," ujarnya.
"Tapi, saya rasa Pak Gubernur orangnya tetap realistis bahwa APBD kita ada, hanya tersendat aturan pemerintah pusat itu," lanjut Yonathan.
Yonathan memberi contoh lahan yang semula hendak dibebaskan secepatnya, tetapi lantaran peraturan itu, terpaksa menunggu lebih lama, yakni lahan seluas 30 hektare di Cilincing, Jakarta Utara. Lahan yang semula digunakan demi pembangunan rusun tersebut jadi tertunda.
Tidak ada yang bisa dilakukan Pemprov DKI, kata Yonathan, untuk mempercepat proses itu. Pihaknya hanya dapat mengambil sisi positif dari kebijakan yang baru. "Positifnya, pembebasan lahan pakai BPN pasti jadi. Itu saja," kata Yonathan.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar