Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan terlibat dalam penentuan
harga ganti rugi lahan terkait proyek pembangunan jalan tol Jakarta
Outer Ring Road (JORR) West 2 di Kelurahan Petukangan Selatan,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Menurut dia, masalah pembebasan lahan di
tempat tersebut merupakan masalah kecil dan ia menolak terlibat terlalu
jauh.
Pria yang akrab disapa Jokowi itu menyampaikan, masalah
pembebasan lahan itu hanya terganjal masalah komunikasi. Ia yakin bahwa
dalam waktu dekat warga dapat mencapai titik temu dan proses pembangunan
proyek yang dikerjakan oleh BUMN dan BUMD ini bisa segera dilaksanakan.
"Bukan masalah yang berat-berat amat. Percaya deh," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Rabu (24/4/2013) malam.
Siang tadi, Jokowi menggelar audiensi dengan warga Petukangan Selatan di sebuah rumah makan
di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Jokowi sengaja menggelar audiensi itu
untuk memediasi, memetakan keluhan warga, dan menyambungkannya dengan
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) pada proyek JORR W2.
Jokowi menjamin
proses pembebasan lahan, termasuk penentuan ganti rugi, akan berjalan
baik. Dia berjanji akan terus mengawasi dan memastikan semuanya berjalan
lancar sehingga tak ada pihak yang dirugikan. "Kami itu hanya
memediasi supaya nyambung antara warga dan P2T. Ini hanya masalah komunikasi," ujarnya.
Hingga
kini, pembebasan lahan untuk proyek pembangunan JORR W2 itu masih
menemui kendala. Warga menuntut adanya musyawarah dengan Gubernur
Jakarta. Musyawarah merupakan perintah pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap dengan adanya gugatan warga Petukangan Selatan terhadap
Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1907/2010 tentang
perubahan besarnya ganti kerugian tanah dan bangunan dalam pelaksanaan
pengadaan tanah untuk jalan tol JORR 2 di Kelurahan Petukangan Utara
dan Petukangan Selatan.
Pada 28 Maret 2013, Mahkamah Agung telah
mengeluarkan salinan resmi yang pokoknya berisi menolak permohonan yang
diajukan oleh Gubernur DKI. Oleh karena itu, para warga meminta Jokowi
mencabut SK tersebut dan bisa merealisasikan harga ganti rugi yang
layak.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar