Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengantongi izin dari Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aktivitasnya sebagai juru kampanye
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang diusung
PDI Perjuangan, Effendi Simbolon dan Djumari Abdi. Hal itu diungkapkan
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Sabtu
(2/2/3/2013) petang.
"Sudah ada surat cutinya, diajukan Senin atau Selasa (lalu)," ujar Reydonnyzar.
Menurut
Rey, Jokowi mengajukan cuti selama dua hari, yakni 2 dan 3 Maret 2013.
Ia mengungkapkan, Jokowi mendapat mandat khusus dari Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk membantu
kampanye Effendi-Djumari di Sumatera Utara.
Sesuai Pasal 79
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, permohonan cuti diberikan
dua minggu sebelum hari H. Meski demikian, lanjut Rey, surat
permohonan Jokowi telah lengkap secara administratif.
"Tapi selama Kemendagri cukup waktu merespons ya direspons. Administrasinya lengkap," ujarnya.
Sebelumnya,
Jokowi terlambat mengirimkan surat permohonan izin cuti untuk menjadi
juru kampanye salah satu pemilihan kepala daerah sehingga Kementerian
Dalam Negeri tidak cukup waktu untuk mengeluarkan izin. Jokowi sendiri
telah bertolak dari Jakarta menuju Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu
sore kemarin.
Sumber :
http://megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar