Sabtu, 02 Maret 2013

Kampanye Jokowi berlisensi Mendagri

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aktivitasnya sebagai juru kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang diusung PDI Perjuangan, Effendi Simbolon dan Djumari Abdi. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Sabtu (2/2/3/2013) petang.

"Sudah ada surat cutinya, diajukan Senin atau Selasa (lalu)," ujar Reydonnyzar.

Menurut Rey, Jokowi mengajukan cuti selama dua hari, yakni 2 dan 3 Maret 2013. Ia mengungkapkan, Jokowi mendapat mandat khusus dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk membantu kampanye Effendi-Djumari di Sumatera Utara.

Sesuai Pasal 79 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, permohonan cuti diberikan dua minggu sebelum hari H. Meski demikian, lanjut Rey, surat permohonan Jokowi telah lengkap secara administratif.

"Tapi selama Kemendagri cukup waktu merespons ya direspons. Administrasinya lengkap," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi terlambat mengirimkan surat permohonan izin cuti untuk menjadi juru kampanye salah satu pemilihan kepala daerah sehingga Kementerian Dalam Negeri tidak cukup waktu untuk mengeluarkan izin. Jokowi sendiri telah bertolak dari Jakarta menuju Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu sore kemarin.

Sumber :
http://megapolitan.kompas.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar