Senin, 05 Januari 2015

Panitia Seleksi Laporkan Dua Nama Calon Hakim MK ke Jokowi

Tim Panitia Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melaporkan dua nama kandidat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nama tersebut diputuskan secara sepakat oleh anggota tim pansel saat rapat, Minggu (4/1/2015) malam.
Ketua Tim Pansel Saldi Isra mengatakan kedua nama tersebut adalah Dr. I Dewa Gede Palguna selaku dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali dan Prof. Dr. Yuliandri selaku guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
"Tadi malam sudah rapat tentang siapa yang akan kami ajukan kepada Presiden. Kami dari tim Pansel akhirnya bersepakat bersama tanpa adanya perbedaan pendapat. Nama yang diajukan ke Presiden ada dua orang," kata Saldi usai memberikan laporannya kepada Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat (5/1/2015).
Saldi mengatakan hasil tersebut sesuai dengan pernyataan tim pansel pada konferensi pers sebelumnya, bahwa Pansel akan memberikan minimal dua nama dan maksimal tiga nama.
Rapat yang digelar tim Pansel semalam, katanya, menekankan pada pencarian hakim berdasarkan kebutuhan dan kesesuaian dengan tiga kriteria yang ditetapkan, yakni integritas, kapabilitas dan independensi.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Saldi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan anggota tim Pansel lainnya, yakni Refly Harun, Harjono, Widodo Ekatjahjana, Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, dan Satya Arinanto.
Saldi kemudian menjelaskan kedua nama kandidat tersebut telah melalui tahapan mulai dari wawancara tahap I dan tahap II, verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tes kesehatan dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Pertamina, serta masukan dari masyarakat atas integritas dan independensi calon.
"Soal laporan dan pelacakan KPK dan PPATK itu, dua nama tersebut tidak ada masalah. Dari segi kesehatan juga dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi hakim konstitusi. Tidak ada terindikasi narkoba," ujar Saldi menjelaskan.
Dari pertemuannya dengan Jokowi, Saldi menyampaikan Presiden akan menunjuk satu nama yang akan resmi menggantikan Hamdan Zoelva. Tim Pansel sendiri akan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Akan dibuat Keppres. Pada tanggal 7 Januari akan diambil sumpahnya di Istana Negara," ucap Saldi.
Anggota Tim Pansel sekaligus mantan hakim MK Harjono menegaskan Presiden hanya akan mempertimbangkan salah satu nama tersebut.
"Komitmennya adalah Presiden menyerahkan kepada kita untuk menyeleksi. Setelah menyeleksi, Pansel akan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang digunakan dan menyampaikan Presiden kandidat tersebut yang lolos seleksi," kata Harjono.
Harjono mengatakan Presiden akan memilih lagi dari kedua kandidat tersebut. Tandanya, hanya ada satu dari dua nama yang dilaporkan tim Pansel akhirnya akan dipilih.
Mengenai kedua kandidat, Dr. I Dewa Gede Palguna merupakan mantan Hakim MK termuda yang menjabat pada periode 2003-2008. Dosen hukum tata negara ini juga pernah menjadi anggota pengawas pemilu daerah tingkat 1 Bali (1999) serta anggota MPR Utusan Daerah Bali (1999-2004).
Sementara itu, Prof. Dr. Yuliandri merupakan selain menjabat sebagai guru besar Fakultas Hukum juga pernah pernah menulis buku berjudul Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (2009).    [cnnindonesia]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar