Tim Panitia Seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi
(MK) memutuskan untuk melaporkan dua nama kandidat kepada Presiden Joko
Widodo (Jokowi). Nama tersebut diputuskan secara sepakat oleh anggota
tim pansel saat rapat, Minggu (4/1/2015) malam.
Ketua Tim Pansel
Saldi Isra mengatakan kedua nama tersebut adalah Dr. I Dewa Gede Palguna
selaku dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana
Bali dan Prof. Dr. Yuliandri selaku guru besar Fakultas Hukum
Universitas Andalas Padang.
"Tadi malam sudah rapat tentang siapa
yang akan kami ajukan kepada Presiden. Kami dari tim Pansel akhirnya
bersepakat bersama tanpa adanya perbedaan pendapat. Nama yang diajukan
ke Presiden ada dua orang," kata Saldi usai memberikan laporannya kepada
Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
(5/1/2015).
Saldi mengatakan hasil tersebut sesuai dengan pernyataan tim pansel pada
konferensi pers sebelumnya, bahwa Pansel akan memberikan minimal dua
nama dan maksimal tiga nama.
Rapat yang digelar tim Pansel
semalam, katanya, menekankan pada pencarian hakim berdasarkan kebutuhan
dan kesesuaian dengan tiga kriteria yang ditetapkan, yakni integritas,
kapabilitas dan independensi.
Dalam pertemuan dengan Jokowi,
Saldi didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan anggota tim Pansel lainnya,
yakni Refly Harun, Harjono, Widodo Ekatjahjana, Maruarar Siahaan, Todung
Mulya Lubis, dan Satya Arinanto.
Saldi kemudian menjelaskan
kedua nama kandidat tersebut telah melalui tahapan mulai dari wawancara
tahap I dan tahap II, verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tes kesehatan
dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Pertamina, serta masukan
dari masyarakat atas integritas dan independensi calon.
"Soal
laporan dan pelacakan KPK dan PPATK itu, dua nama tersebut tidak ada
masalah. Dari segi kesehatan juga dianggap memenuhi syarat kesehatan
untuk menjadi hakim konstitusi. Tidak ada terindikasi narkoba," ujar
Saldi menjelaskan.
Dari pertemuannya dengan Jokowi, Saldi
menyampaikan Presiden akan menunjuk satu nama yang akan resmi
menggantikan Hamdan Zoelva. Tim Pansel sendiri akan segera
menindaklanjuti hal tersebut.
"Akan dibuat Keppres. Pada tanggal 7 Januari akan diambil sumpahnya di Istana Negara," ucap Saldi.
Anggota Tim Pansel sekaligus mantan hakim MK Harjono menegaskan Presiden hanya akan mempertimbangkan salah satu nama tersebut.
"Komitmennya
adalah Presiden menyerahkan kepada kita untuk menyeleksi. Setelah
menyeleksi, Pansel akan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang
digunakan dan menyampaikan Presiden kandidat tersebut yang lolos
seleksi," kata Harjono.
Harjono mengatakan Presiden akan memilih
lagi dari kedua kandidat tersebut. Tandanya, hanya ada satu dari dua
nama yang dilaporkan tim Pansel akhirnya akan dipilih.
Mengenai
kedua kandidat, Dr. I Dewa Gede Palguna merupakan mantan Hakim MK
termuda yang menjabat pada periode 2003-2008. Dosen hukum tata negara
ini juga pernah menjadi anggota pengawas pemilu daerah tingkat 1 Bali
(1999) serta anggota MPR Utusan Daerah Bali (1999-2004).
Sementara
itu, Prof. Dr. Yuliandri merupakan selain menjabat sebagai guru besar
Fakultas Hukum juga pernah pernah menulis buku berjudul Asas-Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (2009).
[cnnindonesia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar