Senin, 05 Januari 2015

Siap Gulingkan Jokowi, Fahri: Jokowi Langgar Konstitusi

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium per tanggal 1 Januari, kemarin dari harga Rp 8.500 menjadi Rp 7.600. Keputusan itu diambil salah satunya lantaran melihat tren harga minyak dunia yang mengalami penurunan.
Selain menurunkan, pemerintahan Jokowi juga mencabut subsidi untuk premium.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memperingatkan pemerintahan Jokowi agar berhati-hati dalam membuat kebijakan. Terlebih soal harga BBM yang sebelumnya dinaikkan oleh Presiden Jokowi.
"Harga BBM keputusan MK sudah jelas, pengelolaan harga BBM tidak boleh mengikuti harga pasar karena kita tidak menganut pasar bebas di harga BBM," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Fahri menegaskan, subsidi BBM sebetulnya telah diatur dalam konstitusi. Oleh karenanya, pemerintah harus berhati-hati di dalam menentukan harga BBM apalagi patokan yang digunakan adalah harga minyak dunia.
"Ketentuan tentang harga dibahas bersama DPR dan diputuskan bersama DPR pada tiap masa persidangan membahas APBN dan APBN-P," jelas Fahri.
"Pemerintah hati-hati bermain dengan logika harga pasar sebab itu dapat dituduh melanggar konstitusi dan bisa menyeret pemerintah ke serangan politik yang merepotkan nantinya," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah Presiden Joko Widodo menaikkan harga BBM bersubsidi di bulan pertama ketika baru menjabat. Harga premium yang awalnya Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500 per liter. Adapun salah satu alasanya adalah ingin mengalihkan subsidi BBM ke sektor lainnya.
Kemudian, pada awal tahun 2015 ini, kebijakan baru diputuskan oleh pemerintah Presiden Jokowi. Harga BBM kembali diturunkan, yang awalnya premium dipatok dengan harga Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter.  [merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar