Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan harga bahan bakar minyak
(BBM) bersubsidi jenis premium per tanggal 1 Januari, kemarin dari harga
Rp 8.500 menjadi Rp 7.600. Keputusan itu diambil salah satunya lantaran
melihat tren harga minyak dunia yang mengalami penurunan.
Selain
menurunkan, pemerintahan Jokowi juga mencabut subsidi untuk premium.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memperingatkan
pemerintahan Jokowi agar berhati-hati dalam membuat kebijakan. Terlebih
soal harga BBM yang sebelumnya dinaikkan oleh Presiden Jokowi.
"Harga
BBM keputusan MK sudah jelas, pengelolaan harga BBM tidak boleh
mengikuti harga pasar karena kita tidak menganut pasar bebas di harga
BBM," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,
Senin (5/1/2014).
Fahri menegaskan, subsidi BBM sebetulnya telah
diatur dalam konstitusi. Oleh karenanya, pemerintah harus berhati-hati
di dalam menentukan harga BBM apalagi patokan yang digunakan adalah
harga minyak dunia.
"Ketentuan tentang harga dibahas bersama DPR
dan diputuskan bersama DPR pada tiap masa persidangan membahas APBN dan
APBN-P," jelas Fahri.
"Pemerintah hati-hati bermain dengan logika
harga pasar sebab itu dapat dituduh melanggar konstitusi dan bisa
menyeret pemerintah ke serangan politik yang merepotkan nantinya,"
tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah Presiden Joko Widodo
menaikkan harga BBM bersubsidi di bulan pertama ketika baru menjabat.
Harga premium yang awalnya Rp 6.500 naik menjadi Rp 8.500 per liter.
Adapun salah satu alasanya adalah ingin mengalihkan subsidi BBM ke
sektor lainnya.
Kemudian, pada awal tahun 2015 ini, kebijakan
baru diputuskan oleh pemerintah Presiden Jokowi. Harga BBM kembali
diturunkan, yang awalnya premium dipatok dengan harga Rp 8.500 menjadi
Rp 7.600 per liter. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar