Dengan pertimbangan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1
Desember 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.
Disebutkan dalam PP itu, penentuan jumlah Wakil Gubernur (Wagub)
berlaku ketentuan: a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
1.000.000 jiwa tidak memiliki Wagub; b. provinsi dengan penduduk 1 juta –
3 juta jiwa memiliki 1 (satu) Wagub; c. provinsi dengan jumlah penduduk
di atas 3 juta – 10 juta jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wagub; dan d.
provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 Wagub.
Adapun penentuan jumlah Wakil Bupatu (Wabup)/Wakil Walikota (Wawali)
berlaku ketentuan: a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 100.000 jiwa tidak memiliki Wakil Bupati/Wakil Walikota; b.
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 100 ribu – 250 ribu jiwa memiliki 1
(satu) Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan c. kabupaten/kota dengan jumlah
penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Bupati/Wakil
Walikota.
“Pengisian Wagub, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan
Walikota,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut seraya disebutkan,
bahwa masa jabatan Wagub, Wakil Bupati/Wakil Walikota berakhir bersamaan
dengan masa jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun di ayat berikutnya disebutkan, bahwa Wakil Gubernur, Wakil
Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau
nonPegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk calon PNS, menurut PP ini, golongan kepangkatan paling rendah
IV/c dan pernah menduduku jabatan eselon IIa untuk calon Wagub, dan IV/b
dan pernah menduduki jabatan eselon IIb untuk calon Wakil Bupati/calon
Wakil Walikota.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon Wakil Bupati/Wakil Walikota,” bunyi Pasal 4 Ayat (1f) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 itu.
Tata Cara Pengusulan
Menurut PP ini, calon Wagub diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah
pelantikan Gubernur. Sementara calon Wakil Bupati dan calon Wakil
Walikota diusulkan oleh Bupati dan Walikota kepada Mendagri melalui
Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pelantikan
Bupati/Walikota.
“Gubernur, Bupati dan Walikota yang tidak mengusulkan calon Wakil
Gubernur, calon Wakil Bupati, dan calon Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari
Mendagri untuk Gubernur, dan teguran tertulis Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Walikota,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP tersebut.
Dalam hal Wakil Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Gubernur
mengusulkan calon Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mendagri dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pengesahan
pemberhentian Wakil Gubernur.
Hal yang sama berlaku bagi Wakil Bupati dan Wakil Walikota yang
berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, namun usulannya disampaikan kepada
Mendagri melalui Gubernur.
Setelah dilakukan verifikasi paling lama 4 (empat) hari kerja,
Mendagri akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur
yang memenuhi persyaratan kepada Presiden. Sementara untuk Wakil Bupati
dan Wakil Walikota, usulan disampaikan Gubernur kepada Mendagri.
“Pengangkatan Wakil Gubernur ditetapkan dengan Keputusan
Presiden. Pengangkatan Wakil Bupati dan Wakil Walikota ditetapkan dengan
Keputusan Mendagri,” bunyi Pasal 9 Ayat (1,2) PP No. 102/2014 itu.
Selanjutnya, Wakil Gubernur dilantik oleh Gubernur atau Mendagri
paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Keputusan Presiden.
Sementara Wakil Bupati dilantik oleh Bupati dan Wakil Walikota dilantik
oleh Walikota paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya
Keputusan Mendagri.
PP ini menegaskan, Gubernur, Bupati, dan Walikota yang pengesahan
pengangkatannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang tidak memiliki Wakil Gubernur, Wakil Bupati,
dan Wakil Walikota, mengusulkan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil
Walikota paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah Peraturan
Pemerintah ini berlaku.
Ketentuan PP ini berlaku juga bagi pelaksanaan tata cara pengusulan
dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota di
Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 13 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly pada 1 Desember 2014 itu. [kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar