Kamis, 04 Desember 2014

Jokowi Hanya Bisa Desak Lapindo Lunasi Utang Rp 1,4T ke Korban Lumpur

Pemerintah siap membayar ganti rugi sebesar Rp 300 milyar kepada warga Porong, Jawa Timur, korban lumpur Lapindo pada 2015. Tetapi pemerintah baru dapat melaksanakan kewajibannya tersebut setelah Lapindo melunasi semua ganti rugi senilai 'hanya' Rp 1,4 trilyun yang sudah tertunggak selama delapan tahun terakhir.
"Delapan tahun sudah terlalu lama. Kami mendesak Lapindo segera membayar ganti rugi Rp 781 milyar kepada warga dan sekitar Rp 500 milyar kepada pengusaha," ujar Seskab Andi Widjajanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (12/4/2014).
Pemerintah akan memasukannya anggaran pelunasan ganti rugi dalam RAPBN 2015. Tim BPLS berkoordinasi dengan Bappenas akan berhati-hati dalam pembayarannya dan mengajak BPKP untuk mengawasi tahap pengambilalihan aset terhadap ganti rugi.
Namun untuk pelaksanaan pembayarannya kepada korban lumpur, tetap mengacu putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang mengharuskan uang ganti rugi sebesar Rp 300 milyar dibayarkan setelah Lapindo melunasi semua utang kepada para korban lumpur. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Lapindo lagi-lagi menunda pembayaran/
"Lapindo harus tetap bertanggungjawab untuk melakukan kewajiban. BPLS berkoordinasi dengan Kepal Bappenas supaya Lapindo tidak lepas tangan dan melemparnya ke pemerintah. Kami akan melakukan apa saja yang bisa dilakukan untuk memastikan masalah ini bisa tuntas pada 2015," sambung Andi.  [metrotvnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar