Pemerintah siap membayar ganti rugi sebesar Rp 300 milyar kepada warga
Porong, Jawa Timur, korban lumpur Lapindo pada 2015. Tetapi pemerintah
baru dapat melaksanakan kewajibannya tersebut setelah Lapindo melunasi
semua ganti rugi senilai 'hanya' Rp 1,4 trilyun yang sudah tertunggak
selama delapan tahun terakhir.
"Delapan tahun sudah terlalu lama. Kami mendesak Lapindo segera membayar
ganti rugi Rp 781 milyar kepada warga dan sekitar Rp 500 milyar kepada
pengusaha," ujar Seskab Andi Widjajanto di Kantor Presiden, Jl Medan
Merdeka Utara, Kamis (12/4/2014).
Pemerintah akan memasukannya anggaran pelunasan ganti rugi dalam RAPBN
2015. Tim BPLS berkoordinasi dengan Bappenas akan berhati-hati dalam
pembayarannya dan mengajak BPKP untuk mengawasi tahap pengambilalihan
aset terhadap ganti rugi.
Namun untuk pelaksanaan pembayarannya kepada korban lumpur, tetap
mengacu putusan Mahmakah Konstitusi (MK) yang mengharuskan uang ganti
rugi sebesar Rp 300 milyar dibayarkan setelah Lapindo melunasi semua
utang kepada para korban lumpur. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi
Lapindo lagi-lagi menunda pembayaran/
"Lapindo harus tetap bertanggungjawab untuk melakukan kewajiban. BPLS
berkoordinasi dengan Kepal Bappenas supaya Lapindo tidak lepas tangan
dan melemparnya ke pemerintah. Kami akan melakukan apa saja yang bisa
dilakukan untuk memastikan masalah ini bisa tuntas pada 2015," sambung
Andi. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar